Beranda Berita Utama Korupsi !. Diksi ini lagi; Bupati Bogor jadi tersangka

Korupsi !. Diksi ini lagi; Bupati Bogor jadi tersangka

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR- Duduk sebagai penguasa ditengah arus perputaran uang rakyat yang tentu dengan nominal tidak sedikit, ditambah dengan segudang wewenang kekuasaan yang diemban membuat tidak sedikit pula penguasa-penguasa terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 12 tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan
tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021” Jelas juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Bharatanews.id.

Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa tanggal 26
April 2022 sekitar jam 23.00 Wib di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kronologis Tangkap Tangan
  • Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK
    Perwakilan Jawa Barat lalu Tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak
    dimaksud.
  • Selasa, 26/4/2022 pagi Tim ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor namun setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.
  • Sehingga KPK membagi 2 Tim dimana 1 Tim diantaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya.
  • Tim mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa 26/4/2022 malam dan saat itu juga Tim langsung mengamankan dan membawa menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
  • Paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu 27/4/2022 pagi, Tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
  • Selanjutnya seluruh yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
  • Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta.

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak
pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya
bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap
penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai berikut :

Pemberi :
  1. AY, Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023.
    2. MA, Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.
    3. IA, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor.
    4. RT, PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
Penerima :
  1. AM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis.
    2. AM, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor.
    3. HNRK pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat /Pemeriksa.
    4. GGTR, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi :
  • AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Pemerintah
    Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
  • Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan
    audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
    (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
  • Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan
    sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR
    Kabupaten Bogor.
  • Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK
    dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim.
  • AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit
    BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespon
    dengan mengatakan “diusahakan agar WTP”.
  • Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar
    Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.
  • ATM kemudian mengkondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan IA dimana
    nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.
  • Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 s/d April 2022 dengan hasil
    rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan
    dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
  • Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek
    peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang
    pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
  • Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui
    IA dan MA pada Tim Pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran
    minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar.

Para Tersangka tersebut disangkakan :

a. Sebagai Pemberi :

AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

b. Sebagai Penerima :

ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penahanan

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak
tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022, sbb:
• AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
• MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
• IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1
• RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
• ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
• AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
• HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
• GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

KPK merasa prihatin pejabat publik tidak menjalankan amanah rakyat dengan teguh.

Lanjut Ali, “KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara. Pengelolaan anggaran seharusnya
dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntable sebagai bentuk pertanggungjawabannya”.

KPK pun tidak bosan-bosannya memberikan himbauan menghindari suap menyuap.

“KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk
menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya” masih kata Ali.

“KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan
kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik
korupsi” tutup Ali. (Red)

Memberikan Komentar anda