Beranda Nasional APBD dan Efektivitas Keuangan Pemerintah

APBD dan Efektivitas Keuangan Pemerintah

0

BHARATANEWS.ID | OPINI – Berdasarkan pasal 17 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 83 ayat 2 berikut penjelasannya dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jumlah kumulatif defisit anggaran tidak diperkenankan melebihi 3% dari Produk Domestik Regional Bruto tahun bersangkutan. Sesuai ketentuan Undang-undang otonomi daerah, kewenangan daerah adalah memiliki tanggung jawab menyelenggarakan berbagai pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip keterbukaan, partisipasi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Prinsip dasar otonomi daerah ini berdasarkan pertimbangan bahwa pemerintah daerah lah yang lebih mengetahui standar kebutuhan dan layanan masyarakat di daerahnya.Hal ini juga sesuai dengan konsep otonomi daerah dimana hak,kewajiban dan wewenang dilimpahkan pada pemerintah daerah untuk mengatur urusan pemerintahan dan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU No.32 Tahun 2004.Pasal 1:5). Dengan dasar kebijakan tersebut diharapkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di masing-masing daerah akan tumbuh.

Pemerintah daerah yang dimintai pertanggung jawaban dalam hal ini wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan daerahnya untuk dinilai bahwasanya pemerintah telah menjalankan pemerintahanya dengan baik atau belum.Adapun salah satu instrumen yang digunakan untuk mengukur hal ini adalah analisis rasio keuangan terhadap APBD yang telah dilaksanakan dan ditetapkan.

Seperti yang kita ketahui secara umum Kota Surabaya merupakan ibukota provinsi Jawa Timur dan sebagai pusat pengembangan bagi Satuan Wilayah Pembangunan Gerbang kerto susila hal ini secara tidak langsung menunjukkan betapa pentingnya Kota Surabaya bagi daerah sekitarnya. Hal ini juga mengimplikasikan bahwa Kota Surabaya diharapkan mampu memicu dan memacu perkembangan daerah di sekitarnya

Kontribusi Kota Surabaya Terhadap Perekonomian Jawa Timur

Secara umum kontribusi perekonomian Kota Surabaya bagi provinsi Jawa Timur sangatlah
signifikan. Hal ini bisa dilihat dari PDRB Kota Surabaya terhadap Satuan Wilayah Pembangunan I maupun secara total terhadap Jawa Timur. Terhadap perekonomian Jawa Timur sumbangan PDRB Kota Surabaya adalah sebesar 21,86% pada tahun 1993 berturut-turut mengalami kenaikan
hingga tahun 1997 masingmasing sebesar 22,47%; 22,95%; 23,39%; dan 23,53%. Selanjutnya mulai tahun 1998 sumbangan tersebut mengalami penurunan yang cukup drastis sehingga mencapai kontraksi sebesar 18.01%.

Tentunya dapat dimengerti pada saat itu perekonomian regional maupun nasional sedang dilanda krisis ekonomi. Namun demikian pada tahun berikutnya, yaitu tahun 1999 perlahan-lahan perekonomian bangkit dan pada tahun tersebut sumbangan PDRB
Kota Surabaya meningkat hingga mencapaI 21,83%.Terhadap kawasan SWP I maka sumbangan PDRB Kota Surabaya adalah sebesar 53,04% pada tahun 1993 berturut-turut mengalami kenaikan pada tahun selanjutnya 1994 hingga 1997 masing-masing sebesar 53,58% hingga 54,68%. Dengan kata lain lebih dari separuh pusat aktivitas ekonomi di kawasan Gerbang kerto susila bertumpu pada Kota Surabaya.

Berdasarkan tabel di atas dapat dikatakan terdapat beberapa sektor penentu yang peranannya cukup besar dalam membentuk PDRB Kota Surabaya. Sektor-sektor inilah yang nantinya perlu mendapatkan perhatian dari instansi atau pihak terkait agar dalam aktivitasnya mendapat iklim yang kondusif sehingga akan semakin mampu memberikan sumbangannya bagi perekonomian Kota Surabaya.

Berdasarkan uraian di atas penulis menyimpulkan bahwa Kemandirian khususnya dalam bidang keuangan Kota Surabaya dalam memenuhi kebutuhan dana untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelayanan pada masyarakat ternyata masih memerlukan sumber-sumber pendapatan agar dapat dikatakan sebagai kota yang benar-benar otonom.Sebagian besar pendapatan daerah Kota Surabaya masih diperuntukkan bagi pengeluaran rutin (75,46%),belanja pembangunan maupun untuk pelayanan kepada masyarakat hanya memperoleh bagian yang relatif kecil (14,54%). Ada kesan seolah-olah APBD hanya untuk membiayai gaji/honor, dan perjalanan dinas pegawai Kota Surabaya.

Penulis
Nama : Risqa Hanum Dwi Takwadika
Prodi : Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Memberikan Komentar anda