Beranda Berita Utama Polda Jabar Tetapkan Bahas Smith jadi Tersangka, Ulama Muda: Harusnya Dakwah Jangan...

Polda Jabar Tetapkan Bahas Smith jadi Tersangka, Ulama Muda: Harusnya Dakwah Jangan Provokatif

0

BHARATANEWS.ID | JAKARTA – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan penceramah Bahar bin Smith alias BS dan pengunggah video ceramah TR sebagai tersangka penyebaran berita bohong, Senin (3/1/2022) kemarin.

Penetapan status tersangka kepada Bahar bin Smith dan TR, tim penyidik menyatakan hal itu berdasarkan dua alat bukti yang sah dan mendukung peningkatan status kedua tersangka tersebut.

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman dikutip dari Antara.

Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Atas dasar itu, Ustaz Saputra Malik Rido, mengatakan mendukung dan mengapresiasi terhadap kinerja kepolisian dalam mengusut kasus tersebut.

“Jika sudah sesuai aturan hukum yang ada, tidak ada kata lain selain mendukung terhadap tegaknya keadilan,” katanya Selasa (4/1/2022).

Saputra menyayangkan kejadian tersebut. Sebab, kata dia, sebagai pendakwah harusnya menyampaikan dakwahnya tidak hanya menerangkan tapi mencerahkan dan tidak melakukan provokasi menghasut lewat dakwah.

“Dakwah mencerahkan harusnya menjadi pilihan untuk bagaimana memberikan pandangan yang lebih luas. Dari sebuah persoalan, masing-masing dijelaskan mengapa ada pandangan yang membolehkan dan yang tidak dibolehkan. Sehingga, umat menjadi tercerahkan, Arif dan tahu bahwa ada beragam pandangan dalam Islam terkait sebuah persoalan,” ujarnya.

Lanjut Saputra, dakwah yang memprovokasi adalah dakwah dari pernyataan pandangan-pandangannya saja yang paling benar, sementara pandangan lain dianggap salah, dan biasanya berujung pada menjelek-jelekkan golongan lain dan sejenisnya.

“Hal inilah yang kemudian menjadi bumbu-bumbu perpecahan akibat dari sebuah dakwah yang provokatif. Pada akhirnya, umat akan saling hujat satu sama lain. Dan ini tidak dapat dibenarkan, sebab akan memecah belah kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Oleh sebab itu, Saputra menyampaikan, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menindak Bahar bin Smith dan TR itu sudah benar.

“Kami mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terlebih sudah melakukannya dengan aturan yang ada di institusi tersebut,” tegasnya.

Diketahui, Bahar bin Smith diperiksa berdasarkan laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Diketahui Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisal TNA terkait adanya dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021 silam.

Penceramah itu hadir memenuhi panggilan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (3/1/2021). Dia datang bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya diiringi para pengikutnya. (*)

Memberikan Komentar anda