Beranda Nasional Para Buruh Akan Menggugat Walikota Bogor

Para Buruh Akan Menggugat Walikota Bogor

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Semenjak dikeluarkannya Rekomendasi Walikota Bogor dengan Nomor 561/6304-Disnaker tertanggal 24 November 2021, seluruh Buruh di Kota Bogor menggugat atas kebijakan pemimpin wilayah di kota hujan tersebut.

Pasalnya, isi surat Rekomendasi Walikota Bogor sebatas menyampaikan atas Penyesuaian Upah Minimum Kota Bogor tahun 2022 sebesar Rp.4.330.249.57 dengan kenaikan dari UMK tahun 2021 sebesar Rp.24.090.32 atau 0,56%, sebagaimana halnya diterangkan Syahril, anggota Dewan Pengupahan Kota Bogor.

“Kami dari awal sudah MENOLAK apabila Walikota Bogor Bima Arya hanya mengikuti PP 36 tahun 2021 yang penuh kontroversi, ditambah dengan telah diputuskannya Gugatan para Buruh ke Mahkamah Konstitusi tentang UU Ciptaker No.11 tahun 2020 yang sudah sangat jelas cacat prosedural. Kami Buruh Kota Bogor Malam ini sudah MENGAMBIL SIKAP besok Jumat 26 ” Ujar Syahril.

Dirinya menambahkan, pada bulan November 2021, para buruh akan menggelar aksi penolakan terkait rekomendasi dan akan melakukan tuntutan kepada walikota bogor untuk mencabut rekomendasi serta mengganti rekomendasi sesuai tuntutan buruh bahwa rekomendasi kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10% dari upah Kota Bogor tahun 2021 sebesar Rp. 430,615,92 menjadi Rp.4.736.775.17.

“Apapun alasannya apabila Upah Minimum Kota Bogor tidak naik atau setara dengan PP.36 tahun 2021 sangat tidak manusiawi karena hal tersebut jauh dari kata hidup layak ditambah dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga saat ini sudah sangat timpang.
Mohon maaf kami sudah tidak percaya lagi dengan janji – janji yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor merujuk pada pengalaman tahun” Imbuh Syahril dengan Nada penuh kekecewaan.

Masih kata Syahril, dirinya akan melalukan upaya semaksimal mungkin demi memperjuangkan Upah Minimum tahun 2021.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa Kota Bogor menjadi Barometer wilayah yang berdekatan dengan DKI, apa gak malu Kepala Negaranya ada di Bogor, tapi pejabat daerahnya tidak memberikan kesejahteraan terhadap buruh yang hanya menerima Upah Minimum. sangat ironis sekali” Keluh syahril.

“Kami akan duduki Balaikota Bogor sampai ada perubahan rekomendasi, para buruh sudah siap besok turun ke jalan lagi demi memperjuangkan nasibnya. Jangan anggap kami lemah sepanjang hak hidup kami di dizolimi kami akan tetap melawan.”tegasnya

Disisi lain, Direktur Eksekutif Jaringan Informasi Advokasi ( JIA ), Iwan Kusmawan, SH. menilai terkait persoalan upah adalah persoalan klasik karena setiap tahun selalu menjadi polemik akibat dari ketidakberdayaan penegakan hukum ketenagakerjaan.

“upah merupakan jantungnya buruh dan sangat erat dengan martabat buruh, dimana setiap buruh berhak untuk mendapatkan hidup layak. kalau saja pejabat daerahnya punya empati dan mempunyai sikap tegas untuk penegakan hukum mungkin tidak akan menjadi polemik tahunan”. Ujar Iwan yang juga Aktifis Buruh Internasional

“Pejabat daerah ga perlu takut dengan ancaman pusat karena sudah otonomi daerah, sistem demokrasinya saja dipilih rakyat bukan diutus dari pusat. Jadi wajar saja kalau kepala daerah punya empati untuk memberikan kesejahteraan rakyatnya termasuk buruh karena rakyatlah yang memilihnya” Pungkas Iwan.

Memberikan Komentar anda