Beranda Nasional Endah Komisi IV DPRD dan Kadinsos Kota Bogor Geram

Endah Komisi IV DPRD dan Kadinsos Kota Bogor Geram

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Menanggapi penyaluran program sembako yang sempat menuai kontroversi di daerah Batutulis wilayah Kota Bogor, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor dan Kepala Dinas Sosial angkat bicara mengenai dugaan terjadinya kolektif KKS, sehingga menimbulkan keresahan kepada masyarakat beberapa waktu lalu.

Warga Batu Tulis Kota Bogor Resah, Kolektif KKS ?

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Bogor, Fahrudin, S.Pd. menegaskan terkait penyaluran program sembako, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain, bilamana terjadi pengkolektifan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) maka akan terancam sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Intinya KKS tidak boleh ada di tangan orang lain. Jika ada pengkolektifan maka yg salah tidak hanya agen/e-warong tapi KPM juga salah. Keduanya bisa dapet sanksi sesuai Pedum ” Tegas Fahrudin.

Lebih lanjut, Fahrudin menambahkan pihaknya secara intens melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat dan pihak yang terkait.

“Dinsos sudah dan terus melakukan sosialisasi hal ini. TKSK juga terus mengedukasi masyarakat” Imbuhnya.

Senada demikian, Endah Purwanti SPi. Sekertaris Komisi IV, menyerukan tindakan kolekif KKS sebaiknya tidak dilakukan, seharusnya penerima KPM langsung mendapatkan sembako tanpa adanya perantara.

” Sebetulnya saya tidak setuju bila ada pengolektifan, seharusnya penerima lah yang datang untuk mengambil haknya” Ujar Endah.

Lebih lanjut, kata dia, Bilamana terjadi pengolektifan maka ranahnya adalah pidana, “kan sama saja seperti tabungan, berarti kan penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kan bisa dengan hukum administratif atau hukum pidana” katanya.

“Tidak boleh dikolektifkan, artinya agen atau E-warung tidak boleh menerima pengkolektifan. tetapi bila mengabilkan bukan penyalahgunaan wewenang, kecuali ada surat kuasa” pungkasnya (RED).

Memberikan Komentar anda