Beranda Berita Utama Warga Batu Tulis Kota Bogor Resah, Kolektif KKS ?

Warga Batu Tulis Kota Bogor Resah, Kolektif KKS ?

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Saat ini program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) dalam penyaluran program sembako masuk di tahap ke 10, sehingga seharusnya membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menikmati bahan sembako tanpa masalah. Tetapi berbeda halnya masyarakat di wilayah Kota Bogor, Kelurahan Batu Tulis, Kecamatan Bogor Selatan sempat menuai keresahan yang tersinyalir atas kurangnya profesionalitas penyalur dalam mendistribusikan program sembako.

Pasalnya, keresahan tersebut di akui Nana Suarna salah satu KPM atas terjadinya dugaan tindakan pengkolektifan serta terlihatnya tumpukan amplop dengan dugaan berisi beberapa Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dalam penyaluran BPNT di Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) Batutulis Sejahtera.

” di amplop ada 3 ada 4, saya liat sendiri, mestinya kan yang satu aja seperti saya, pencal-pencil ketumpuk lagi, ketumpuk lagi, dipanggil enggak !, ya yang di amplop di panggil, dipanggil, dipanggil. Bukan saya aja yang bilang di kolektif, warga juga banyak ” Keluh Nana yang juga menjabat sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) dengan nada kesal dan keheranan.

Nana suarna (atas) dan Siti Hasanah (bawah) saat mengeluhkan penyaluran program sembako

Senada demikian, Ketua RW 02, Siti Hasanah membenarkan akan adanya penumpukan saat penyaluran di E-Warong, lantaran terjadi kolektif  dan akhirnya menghambat pendistribusian kepada setiap KPM.

” iya. Yang saya tau ternyata seperti itu, itulah akhirnya menghambat semua, jadi orang gak ada pas di panggil tiba tiba orangnya gak ada, yang ada belom di panggil, gitu pak. Jadi itu namanya di kolektif, di kolektif dari pagi nih tiba-tiba dipanggil tapi ternyata kan orangnya gak ada, malah yang ada ke sekian tumpukan ya pak gitu” Terangnya saat di konfirmasi Media Bharatanews.id, Siang, (16/11/2021).

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan kegiatan kolektif dalam penyaluran adalah hal yang biasa di masing-masing Rukun Warga (RW) dan dirinya pun mengetahui hal tersebut atas laporan atas keresahan yang dialami warganya.

” kayaknya mah dari masing-masing RW mungkin memang udah biasa, tapi saya juga gak tau, gini mekanisme disini itu saya tidak pernah diikut sertakan, saya hanya mengetahui. Kalaupun memang ada kendala, saya pun kadang kadang tidak tau, saya tau dari warga yang komplain ”  Ungkap Siti hasanah yang biasa disapa A’as.

Penumpukan keramaian KPM, Kolektif KPM dalam penyaluran program Sembako, Wajar kah?

Terkendalanya dalam pembagian program sembako yang dialami warga, membuat kewalahan pemilik E-Warong, Faktanya dengan banyaknya keluhan warga dan tingkat kerumunan yang kian membludak, penyalur saat itu disinyalir dan diduga oleh para warga kedapatan melakukan tindakan pengkolektifan program sembako dengan terlihatnya beberapa tumpukan amplop yang berisikan KKS.

Ike Yuslinar saat dikonfirmasi usai proses penyaluran

Menurut Pengelola E-Warong Batu Tulis Sejahtera, Ike Yuslinar, bahwa kendala tersebut dikarenakan operasi mesin Electronic Data Capture (EDC) lambat, sehingga membuat tingkat kerumunan menumpuk.

“Jadi yang kendalanya adalah di mesin EDC, karena sinyalnya kan dari Bank, misalkan kita menggesek untuk pembelian, dari pembelian langsung kita nunggu, jadi kita menunggu bisa dua puluh menit malahan, jadi kendala banget”Terangnya.

Masih kata dia, mengenai penumpukan amplop dalam penyaluran dirinya menegaskan dalam satu amplop hanya terdapat satu KKS, karena dalam setiap pembagian dilakukan pemanggilan sesuai urutan.

” Nah jadi saya manggil orang itu, tiap orang itu sepuluh untuk menggesek, nah ternyata penemuannya si warga itu mungkin udah lelah menunggu ya, kita gak nyalahin si warga itu, mungkin si warga yang itu udah lelah menunggu, sebetulnya bukan satu amplop tiga, jadi satu amplop itu, jadi dia ngikut, ngikut dia buat minta tolong di gesekin ke saya gitu, bukannya satu amplop 3 bukan !” tegasnya.

Menilai suatu kewajaran, kata dia, dengan adanya kolektif KKS oleh salah satu penerima KKS untuk mewakili kedua KPM yang diantaranya sedang mengalami sakit stroke dan lanjut usia dengan katagori sebagaimana menolong orang yang sakit.

” wajarlah ya, yang namanya kita bertetangga orang sakit masa kita gak bisa nolongin !, nah Insyaallah dah di bulan ini mah yang sakit itu ama mau saya datengin, kalau benar benar orang itu stroek ama saya mau di datangin” kata Ike

Saat proses penyaluran program sembako tahap 10 di E-Warong Batu Tulis Sejahtera

Masih dalam penuturannya, mengenai mekanisme kolektif terhadap kedua KPM, dirinya mengungkapan bahwa perwakilan tersebut tidak turut menyertakan surat kuasa dari Kedua KPM.

“Owh surat kuasa, ya enggak lah, gak ada surat kuasa kalau gitu. yang namanya orang sakit gimana mau bawa surat kuasa? ya namanya juga itukan toleransi sesama tetangga gitu , iya enggak ?.” Ungkap ike.

Disisi lain, dirinya menjelaskan bahwa kartu KKS bila dimasukan dalam amplop adalah upaya langkah antisipasi menghindari kerusakan kartu dari berbagai faktor.

” Iya kartu, karena kartu itu supaya dilindungi ya, melindungi si kartunya itu supaya gak ke basahan, supaya gak kebuka si print-annya itu, gitu pak.”

Ketentuan Permensos Mengenai Pelaksanaan Program Sembako, Boleh di Wakilkan Tetapi dengan Kriteria dan Syarat yang Jelas !

Dengan adanya pembaharuan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako  yang diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 950, pembaharuan tersebut ini bertujuan untuk mengembangkan program BPNT guna memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Sehingga saat pelaksanaan penyaluran Program Sembako dituntut agar sesuai dengan prinsip 6T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.

Bila membahas prinsip dalam pelaksanaan khususnya prinsip tepat sasaran dan tepat administrasi. Dan merujuk kepada mekanisme pengalihan pemegang atau mewakili penerima kartu KKS, sebetulnya sudah jelas tertuang dalam Permensos No 5 tahun 2021, BAB V Mekanisme Penggantian KPM di Pasal 33 yang terdapat 4 ayat mengenai penggantian pemegang KKS dengan ketentuan yang jelas. salah satunya ialah ayat 2 dan 3 yang berbunyi :

– Pemegang KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh ahli waris atau anggota keluarganya yang sah dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

– Ahli waris atau anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menerima Program Sembako yang telah disalurkan dengan melampirkan kartu keluarga dan surat keterangan dari lurah/kepala desa/nama lain.

Ayat dan pasal Permensos di atas, terang-terang menuturkan bahwa aturan membolehkan mengantikan penerima KKS  dalam mengambil  sembako dari penyalur, dengan syarat ahli waris atau keluarga yang sah dan harus terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial serta membawa Kartu Keluarga (KK) dan keterangan lurah atau kepala desa setempat.

Dan juga dalam aturan pelaksanaan penyaluran, baik Agen atau E-Warong senantiasa wajib menyalurkan kepada KPM yang sudah lanjut usia serta ketidak mampuannya KPM meninggalkan tempat tidurnya ataupun penyandang disabilitas dengan mengantarkan secara langsung tanpa dipungut biaya antar.

Hal itupun tertuang dalam Permensos Nomor 5 tahun 2021 BAB II E-Warong di pasal 5, ayat 5 butir c yang berbunyi : menyatakan kesediaan dalam surat pernyataan bermeterai cukup untuk mengantarkan bahan pangan kepada KPM lanjut usia yang tidak bisa meninggalkan ranjang/tempat tidurnya (bedridden) dan KPM penyandang disabilitas berat tanpa dikenakan biaya antar.

Dari serangkaian aturan pelaksanaan, dapat kita garis bawahi bahwa jelas-jelas tindakan kolektif, penggantian atupun mewakili penerima KKS sangatlah tidak boleh dilakukan bila tanpa memenuhi syarat aturan yang berlaku. (RED)

Memberikan Komentar anda