Beranda Bogor Tidak Ada Respon, LBH DKN Akan Melanjutkan Perkara RSUD Cibinong

Tidak Ada Respon, LBH DKN Akan Melanjutkan Perkara RSUD Cibinong

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Keadilan Nusantara (DKN) Bambang Dwi Hendrolukito, ST, SH menilai pernyataan maaf yang dilontarkan RSUD Cibinong kurang tepat. Seharusnya pihak rumah sakit langsung meminta maaf kepada korban atau kuasa hukum korban.

Baca Juga : Pasca dugaan Penolakan Visum, RSUD Cibinong Akan Mempersiapkan Instalasi Forensik

“Kami tidak mengetahui jelas hak jawab dari RSUD Cibinong. Jadi, menurut hemat kami kepada siapa RS itu meminta maaf.? Karena kami sebagai kuasa hukumnya belum menganggap masalah ini selesai,” ucapnya ketika menemui sejumlah awak media, Jumat (8/10/21).

“Seperti yang saya sampaikan, permintaan maaf itu gampang. Tapi pertanggungjawaban psikis korba seperti apa nanti.?,” sambung Bambang menegaskan.

Baca Juga : Bambang: “Pihak Rumah Sakit Sudah Sangat Menentang Hukum”, RSUD Cibinong Kena Somasi

Selain itu, menurut dia, ada beberapa perihal dalam surat somasi yang tidak terjawab oleh pihak RSUD. Poin pertama ialah, tentang jam kerja rumah sakit yang berbicara jam 03. IGD itu ada jam dinasnya, sepengetahuan saya (IGD-red) itu tidak ada jam dinasnya.

Yang kedua tentang oknum yang menolak visum tersebut karena tidak menerima sama sekali pengantar dari Kepolisian, kalau dilihat korban sehat memang sehat, yang kami perlukan adalah luka yang diderita oleh korban tersebut.

Baca Juga : Oknum Jurnalis Beraksi, Ketua Organisasi SWI Bogor Raya Geram

Yang ketiga somasi yang saya layangkan dan tidak dijawab oleh pihak RSUD, keluhan dari pasien, dok bahwa saya sakit ditelinga kanan. Tidak patut dan tidak layak seorang dokter menjawab “Wajar kalau Namanya Kena Pukulan” artinya disini poksi dokter dan tupoksi dokter itu apa.? Dan sudah menyalahi kode etik. Jadi menurut saya dari somasi pun banyak hal-hal yang tidak dijawab oleh pihak RSUD,” tutur Bambang.

Dalam hal ini, masih kata Bambang, apa bila pihak RSUD tidak ada respon kepada kami selaku kuasa hukum, mungkin kami akan melanjutkan perkara ini,” tegasnya.

Disisi lain, Pembina LBH DKN, Richard Angkuw, SH, MH menambahkan, berdasarkan hak jawab yang dilayangkan oleh pihak Rumah Sakit bahwa IGD ini sedang menangani pasien tingkat kedaruratannya ini tinggi. “Dan ini sebenarnya pernyataan petugas di IGD dan juga apa yang disampaikan oleh Dirut RSUD Cibinong bertolak belakang,” ungkapnya.

Kalau kita lihat lagi kebelakang, apa sih itu arti IGD itu sendiri, sehingga dinyatakan bahwa jam 15 itu sudah tidak ada dokter. Kemudian seperti Ketua sampaikan itu wajar’ memang itu wajar. Cuma yang saya sampaikan disini petugas di IGD itu tidak melihat sama sekali surat pengantar dari Kepolisian. Berati kan petugas di IGD ini mengabaikan surat dari Kepolisian,” tegas Richard.

Surat dari Kepolisian ini, lanjut Ricky, adalah dari institusi yang memberikan pengantar bahwa korban ini harus dilakukan visum dan itu tidak dilakukan. Nah ini sebenarnya yang amat disayangkan. Kemudian terkait juga dengan surat yang kami terima balasan dari RSUD bahwa ini sudah selesai selesai dimana.?,” tanya Richard

Baca Juga : Korban KDRT Ingin Visum Malah Ditolak RSUD Cibinong

Kalau pihak RSUD itu, melihat selesai dari sisi pemberitaan. Tapi dari sisi hukumnya kan belum selesai, ini yang seharusnya dilakukan pihak RSUD itu mengundang kami pihak LBH DKN yang melayangkan somasi tidak di undang. Ini yang saya sayangkan, perlu saya tekankan disini apa yang disampaikan di surat somasi dan jawaban dari RSUD itu bertolak belakang. Jadi tidak ada kata selesai,” tegas Richard mengakhiri pembicaraan.(Red)

Memberikan Komentar anda