Beranda Berita Utama Bambang: “Pihak Rumah Sakit Sudah Sangat Menentang Hukum”, RSUD Cibinong Kena Somasi

Bambang: “Pihak Rumah Sakit Sudah Sangat Menentang Hukum”, RSUD Cibinong Kena Somasi

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Bantuan Hukum Dharma Keadilan Nusantara (LBH-DKN) mensomasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong lantaran RN (25) korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga tidak ditangani secara langsung disaat dirinya ingin melakukan pemeriksaan visum sesuai arahan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor pada hari senin (4/9/2021), Kemarin.

Baca Juga : Korban KDRT Ingin Visum Malah Ditolak RSUD Cibinong

Pada kesempatannya, Ketua Umum LBH-DKN Bambang Dwi Hendrolukito, ST., SH.Bambang Dwi Hendrolukito, ST., SH. Mengungkapkan secara pandangan hukum pihak RSUD Cibinong telah sengaja Menghilangkan alat bukti Korban KDRT.

” Menurut saya, secara pandangan hukumnya, rumah sakit tersebut tidak boleh menolak pasien yang memang diharuskan dan diberikan pengantar oleh pihak kepolisian untuk melakukan visum, karena visum tersebut harus segara dilaksanakan, harus segera diperiksa, apabila tidak dilakukan pemeriksaan maka secara sengaja rumah sakit tersebut telah menghilangkan alat bukti, sedangkan alat bukti ini diperlukan untuk proses penyidikan dan penyelidikan kepolisian. Apabila rumah sakit tersebut telah menolak berarti rumah sakit tersebut tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia โ€˜’ Ungkap Bambang yang juga sebagai kuasa hukum RN

Bambang berpandangan, sudah selayaknya dan sepatutnya pihak rumah sakit untuk bisa bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh korban. ” korban yang seharunya mendapatkan penanganan sesegera mungkin, tetapi pihak rumah sakit menolak dan alasan penolakan itu sangat tidak jelas! Karena disini korban sendiri datang ke IGD, IGD itu adalah Instalasi Gawat Darurat yang mana instalasi tersebut harus menangani pasien 1×24 jam” Tuturnya.

” berbeda lagi dengan Poli umum, kalau Poli umum sudah pasti ada jadwal tertentu, jadi menurut saya pihak rumah sakit sudah sangat menentang hukum, menentang hukumnya apa? karena alat bukti itu sudah sengaja dihilangkan oleh pihak rumah sakit yang tidak patut untuk menolak pasien, menghambat penegakan hukum dengan harus melakukan visum et repertum” Tambahnya.

Baca Juga : Kanit PPA Polres Bogor Dan Sekertaris SWI Bogor Raya Menyayangkan Sikap RSUD Cibinong

Ditempat yang sama, Pembina LBH DKN Richard Angkuw, SH, MH menambahkan, IGD adalah unit pelayanan 1 x 24 jam diperuntukan bagi pasien yang memerlukan tindakan emergency bisa ditangani di RSUD bagian IGD. Akan tetapi, kata dia, melihat penolakan tersebut IGD dinilai tidak ada fungsinya sama sekali.

“Bahwa sudah jelas RSUD Cibinong dinilai melanggar kode etik dalam penanganan pasien merujuk pada undang-undang kesehatan. Undang-undang kedokteran, dan juga kode etik rumah sakit, kedokteran serta keperawatan,” tegasnya.

Menurutnya, penolakan tersebut sangat merugikan kliennya. “Secara tidak sengaja telah membantu menghilangkan alat bukti yang menjadi salah satu alat untuk satu proses peradilan yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Baca Juga : Oknum Jurnalis Beraksi, Ketua SWI Bogor Raya Geram!

Dengan demikian, sambungnya, klien kami sangat dirugikan, karena hilangnya alat bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum. “Perbuatan tersebut masuk dalam pelanggaran melawan hukum (PMH) sebagaimana termaktub dalam pasal 1365 KUHPerdata. Maka dengan ini kami selaku kuasa hukum yang di tunjuk oleh klien kami memperingatkan pimpinan RSUD Cibinong menindak lanjuti persoalan tersebut. Dan, apa bila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 X 24 jam tidak mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada kami, maka cukup jelas alasan bagi kami menindaklanjuti permasalahan tersebut baik secara pidana serta mengadukan kedewan kehormatan kedokteran, keperawatan, rumah sakit dan pihak-pihak terkait lainnya,” papar Richard didampingi Sekretaris Umum LBH DKN Sona Pernandi, SH.(Red

Memberikan Komentar anda