Beranda Berita Utama Korban KDRT Ingin Visum Malah Ditolak RSUD Cibinong

Korban KDRT Ingin Visum Malah Ditolak RSUD Cibinong

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Salah satu korban tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merasa kecewa disaat dirinya hendak segera melakukan pembuktian tindakan kriminal yang dialaminya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, dari hal tersebut diduga oknum RSUD telah mengabaikan seorang pelapor dari Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Bogor untuk melakukan proses pemeriksaan Visum di ( Instalasi Gawat Darurat) IGD RSUD Cibinong tertanggal 23 September 2021, Kamis sore lalu.

” Setelah aku dari Polres, aku langsung ke RSUD datangnya tuh sore jam 3 ya, terus aku keruang informasi dan aku bilang mau minta surat visum, terus aku dapat data map itu dan abis itu katanya langsung aja ke ruang IGD, terus aku langsung lari ke IGD, setelah di IGD aku masuk dan ada perawat dua, terus kata aku misi bu aku mau minta surat visum, terus kata perawat , surat visum ya? Udah ga bisa bu, udah ga ada jam kerja lagian juga dokternya udah ga ada nanti ibu besok datang aja lagi jam 9 langsung ke Poli Umum jangan ke IGD” Ungkap RN (25) korban KDRT

Dari kejadian ini, pasalnya RN mengaku kecewa dikala tidak ditangani langsung oleh petugas kesehatan disaat hendak ingin melakukan visum, ketika waktu itu dirinya juga merasa kesakitan saat sesampainya di RSUD Cibinong dengan membawa surat permohonan visum dari Kepolisian dengan nomor surat B. 112/1X/2021 Reskrim yang ditujukan kepada Kepala RSUD Cibinong.

Aku kok ditolak yah, padahal aku masih pusing dan sakit karena dipukulin dan aku cuma ingin divisum, tapi kok aku aja ga diperiksa atau surat yang aku bawa saja gak dilihat” Terang RN dengan penuh nada kecewa melalui komunikasi Whatsapp kepada Redaksi Bharatanews.id ( 23/9).

Mengingat, disaat korban dianiaya oleh seseorang dan kemudian melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum, pastinya pihak yang berwenang akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai yang termaktub berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 102 jo Pasal 106 KUHAP , selanjutnya mengenai perlakuan penganiayaan oleh pelaku yang mengakibatkan luka memar yang dialami korban, jika dianggap perlu maka untuk kepentingan peradilan pihak penyidik dapat meminta keterangan dari dokter dan tertuang dalam Pasal 13 ayat [1] KUHAP, lalu kemudian surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter untuk kepentingan peradilan yang lazim dikenal sebagai visum et repertum.

Kontradiktif atas klarifikasi pihak RSUD Cibinong terkait penolakan Visum yang dialami RN

Ketika dikonfirmasi, Miftah Humas RSUD Cibinong, Kabupaten Bogor mengakui bahwa pasien RN datang ke RSUD Cibinong dan disarankan untuk datang kembali.

“Kebetulan kemarin dokter Putri dan perawatnya arfi, Saya tanya dok punten, ini ada pengajuan visum.? oh iya’ pak sudah kesini tadi, dan kita sudah periksa diterangkan secara fisik dan fungsi tubuh, kondisinya alhamdulilah baik. Kami sarankan, karena berhubung ada kasus emergensi di IGD cukup banyak, kami terima dan diarahkan besok pagi, karena poli umum yang nanti akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diterima tapi waktunya besok pagi,” tutur Miftah ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (24/09/21).

lebih lanjut, dirinya menjelaskan keadaan yang terjadi saat pasien RN mendatangi IGD RSUD Cibinong dan disarankan untuk datang keesokan harinya.

“Tenaga medis kita itu, ini kan sedang masa pandemi dan dokter di igd itu kemarin ada kasus-kasus krusial yang membutuhkan penanganan penyegeraan, artinya ada level-level tentu kegawatdaruratan yang harus didahulukan, akhirnya dokter menyarankan solusi, supaya agar pemeriksaan ini jauh lebih terukur dan terstruktur sama saja sebetulnya jeda hari ini dan besok” Jelasnya.

“Artinya kemarin itu tenaga medis kita untuk pasien-pasien yang masuk igd dalam keadaan TOP Emergensi, artinya banyak kasus-kasus yang emergensi banget dan akhirnya temen-temen lebih terfokus ke sana” Imbuhnya

Tak hanya itu, Miftah menegaskan dan meyakinkan terkait kondisi pasien dalam kondisi fisik yang baik sesuai analisa dokter.

“Tapi yang bersangkutan secara kondisi fisik baik dengan diukur tentunya dengan pemeriksaan analisaan dokter, dan sebagaimana mestinya berdasarkan kebutuhan, normal ada luka contoh di kepala, bekas pukulan dan sebagainya dan itu butuh konsultasi dokter spesialis” Pungkas Humas RSUD Cibinong.(Red)

Memberikan Komentar anda