Beranda Berita Proyek Rehabilitas Menggunakan Dana APBD (DAK) di SMPN 8 Kota Pekalongan Diduga...

Proyek Rehabilitas Menggunakan Dana APBD (DAK) di SMPN 8 Kota Pekalongan Diduga Amburadul Demi Raup Keuntungan Lebih Besar

0

BHARATANEWS.ID|Pekalongan Jateng – Proyek Rehabilitasi Ruang LOCUS SMPN 8 Kota Pekalongan sumber dana APBD (DAK) dengan nilai kontrak : Rp, 1,957.802.000. (Satu Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Ribu Rupiah) dengan masa kontrak 31 Juli s/d 12 Desember 2021(135 hari kalender) adapun selaku kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut adalah CV. Sumber Barokah dengan alamat DK, Pasangan – Kewayangan Kedungwuni Timur Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah , Jum’at( 24/09/2021).

Sampai saat ini Proyek tersebut menjadi sorotan kelompok Masyarakat LSM serta para awak Media yang ada di Kota Pekalongan, pasal proyek tersebut diduga menggunakan bahan kayu tidak sesuai Spek serta pengadukan tidak menggunakan beton molen sesuai dengan spesfikasi teknis guna mencari keuntungan yang lebih besar.

Kepada awak Media Ketua LPK RI BAI Jateng H R Choerul, A, yang akrap di panggil ( Cak Irul ) saat melakukan Munitoring dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanah PP RI NO 43 Tahun 2018, di lokasi SMP N 8 menyampaikan ,” Ini loh Mas kayu yang digunakan untuk, Kusen, Daun Cendela, Kusen Pintu, Kusen Cendela, Belandar, Usuk Plapon Ternit, sepertinya bukan bahan kayu Kampas Super tetapi diduga menggunakan bahan campuran jenis Kayu, Kampas KW, Sengon, So, Rambutan, Mahoni, Sirkaya, Weru, yang harga nya jauh lebih murah dari Kayu Kampas super, dan juga terlihat menggunakan kayu bekas bangunan lama,” ungkapnya.

Dasar Informasi di lapangan bahwa Direktur CV, Sumber Barokah selaku kontraktor pelaksana rehabilitas SMPN 8 Pekalongan sudah mendapat surat teguran dari Konsultan Supervisi pada Tgl 21/09/2021 teguran tersebut adalah :
1 . Kusen Kayu Cacat Mutu untuk segera dibongkar dan ganti dengan kayu yang tidak cacat mutu jenis Kampas.
2 . Segera bongkar kayu usuk lama yang dipasang campur dengan kayu usuk baru, dan ganti dengan kayu usuk baru jenis Kampas yang tertera dalam kontrak.
3. Semua pengadukan baik itu untuk adukan cor beton, adukan pasangan, adukan plesteran dan aduka spesi(keramik) adalah sifat nya wajib untuk menggunakan beton molen sesuai spesifikasi teknis.
4. Merealisasikan semua saran – saran dan teguran tersebut (nomer, 1,2, dan 3) di atas dengan tanggung jawab dan komitmen, jika tidak direalisasikan sesuai dengan kontrak maka pekerjaan – pekerjaan tersebut yang menjadi teguran tidak akan terhitung volume dalam laporan progres pekerjaan.

Cak Irul juga berharap supaya pihak penegak Hukum dari unsur, KPK, Polri, Kejaksaan, yang ada di Pusat ataupun di Daerah untuk segera menindak lanjuti Informasi dari Masyarakat untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kita ini kan hanya kelompok Masyarakat Mas yang hak dan kewenangan nya, mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya Dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi,” pungakas nya.

Saat berita ini di tayangkan dari pihak Direktur CV Sumber Barokah belum bisa di konfirmasi melalui telpun seluler, serta Pengawas tidak ada di lokasi Proyek, yang ada hanya 2 orang pekerja. (Tiem)

Memberikan Komentar anda