Beranda Berita Uang Raib Di Bank BRI, Sembilan Bintang Somasi 5 Miliar

Uang Raib Di Bank BRI, Sembilan Bintang Somasi 5 Miliar

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Laki-laki asal bogor berinisial TW (66) seorang pensiunan dari departemen kesehatan, kini sangat mengalami luka mendalam. Setelah kurang lebih hampir 40 tahun mengabdi kepada bangsa dan negara, kini TW fokus mengajar disalah satu sekolah menengah kejuruan swasta di bogor kota.

Diumur yang sudah menua, TW harus dihadapkan dengan permasalahan yang cukup menguras tenaga dan waktu. Pasalnya uang hasil pensiunan yang telah dikumpulkan bertahun-tahun lamanya sebesar Rp.200.000.000, kini raib begitu saja tanpa jejak yang jelas.

Pada mulanya TW merupakan Nasabah Prioritas PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KCP KPPN Bogor yang beralamat di Jl. Juanda No.1 Bogor Tengah, Kota Bogor. Pada tanggal 26 Februari 2020, TW didatangi oleh pegawai PT. Ansuransi BRI Life berinisial PS, yang direferensikan oleh KCP KPPN Bogor berinisial CBS yang menawarkan produk Ansuransi BRI Life, pada saat itu TW berada tengah mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan yang beralamat di Cilendek Barat, Kelurahan Bogor Barat, Kota Bogor.

Menurut keterangan Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner kepada kantor berita Bharatanews.id, awalnya Kedatangan PS pada saat itu menawarkan produk Asuransi Jiwa PT. Asuransi BRI Life kepada TW selaku nasabah prioritas PT. BRI Tbk, akan tetapi PS selaku pegawai BRI Life tidak menjelaskan secara detail dan komprehensif tentang produk asuransi tersebut, hanya berbicang-bincang saja dengan TW dan kemudian mengarahkan TW untuk menandatangani Formulir Surat Permintaan Ansuransi Jiwa (SPAJ).

Lebih lanjut dari keterangannya, PS kemudian menyodorkan formulir kepada TW guna di isi dan ditandatangani, PS dengan gaya bahasa marketingnya menyampaikan bahwa formulir yang ditandatangani oleh TW tersebut hanya untuk keperluan pengajuan saja prosesnya akan diinformasikan lebih lanjut kepada TW setelah menandatangani formulir Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ).

Sejak penandatanganan  Formulir Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) pada tanggal 26 Februari 2020 lalu, anehnya tidak ada kabar maupun informasi lanjutan yang disampaikan kepada TW.

Pada bulan Mei 2021, TW melakukan penarikan uang di rekening PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KCP KPPN Bogor, namun seketika itu TW kaget dan syok ketika mengetahui saldo rekening miliknya berkurang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), setelah dicek melalui Mobile Banking ternyata telah diketahui ada 2 kali penarikan uang dengan total sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah ) yaitu;
1. Pada tanggal 25 Februari 2020 sebesar Rp100.100.000;
2. Pada tanggal 25 Februari 2021 sebesar Rp100.000.000.

Setelah mengetahui adanya penarikan uang tersebut TW langsung mendatangi pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KCP KPPN Bogor untuk melakukan klarifikasi atas adanya transaksi penarikan uang dalam rekening miliknya mengingat TW tidak pernah melakukan Transaksi pengiriman uang (transfer) maupun pendebetan.

Setelah menghadap pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KCP KPPN Bogor TW baru mengetahui bahwa ada penarikan melalui autodebet oleh PT. Asuransi BRI Life dan kemudian TW di arahkan petugas bank untuk bertemu dengan pihak Asuransi BRI Life.

Kemudian TW menemui pihak Asuransi BRI Life dan meminta untuk segera mengembalikan uang yang diduga telah diambil oleh PT. Asuransi BRI Life karena pasalnya TW tidak pernah menyepakati akad sebagai pihak yang bertanggungjawab didalam tawaran pihak asuransi PT. BRI Life. fatalnya TW tidak pernah memberikan nomor rekening dan/atau persetujuan pembayaraan autodebet kepada petugas asuransi maupun pihak BRI KCP KPPN BOGOR.

Namun uniknya, TW tidak pernah diberikan informasi setelah penandatanganan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) baik melalui telepon, WhatsApp maupun surat oleh pihak Asuransi BRI Life maupun oleh pihak BRI KCP KPPN BOGOR bahkan polis asuransinya pun tidak pernah diterima oleh TW.

Pihak BRI KPPN Bogor sama sekali tidak pernah mengkonfirmasi dan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada TW sebelum dilakukannya proses autodebet oleh PT. Asuransi BRI Life, sehingga patut dipertanyakan atas dasar apa pihak bank dapat melakukan autodebet tersebut? Pada tanggal 3 Juni 2021 setelah TW meminta pengembalian uang, namun pihak asuransi dan Bank menolak permintaan dari seorang abdi negara TW.

Keesokan harinya TW didatangi oleh pihak PT. Asuransi BRI Life berinisial MIS selaku Business Regional Head dan berinisial A serta dari BRI KCP KPPN Bogor berinisial A untuk menyerahkan Polis Ansuransi Nomor 81248563, dari bertahun-tahun lamanya TW baru diberikan polis asuransi tersebut. Setelah itu TW langsung melakukan pengecekan terhadap Polis Asuransi tersebut, ternyata telah ditemukan beberapa tanda tangan TW yang diduga dipalsukan.

Atas adanya permasalahan perbuatan tersebut TW pada akhirnya meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.
Kuasa hukum TW menduga keras PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk KCP KPPN Bogor ini telah melanggar hukum sebagaimana yang diatur Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1366 KUH Perdata dan masih banyak lagi lainnya. Sementara untuk dugaan kami terhadap perbuatan PT. Asuransi BRI Life yaitu Pasal 88, Pasal 362 KUHP, Pasal 263, Pasal 264 KUHP,  Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 1365 Jo. Pasal 1366 KUHPerdata.

Bahwa dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh PT. Bank BRI Tbk dan PT. BRI Life, dengan ini kami menyampaikan somasi (peringatan) guna meminta kepada jajaran direksi PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, dan PT. Asuransi BRI Life untuk bertanggung jawab :
1.  SEGERA MEGEMBALIKAN UANG YANG TELAH DILAKUKAN PENDEBETAN TANPA DASAR YANG JELAS KEPADA KLIEN KAMI SEBESAR Rp200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH);
2.  MEMBAYAR GANTI KERUGIAN MATERIL MAUPUN IMMATERIL TERHADAP KLIEN KAMI SEBESAR RP5.000.000.001,- (LIMA MILYAR SATU RUPIAH).
Diruang lain pun kami telah melakukan aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan Bank Indonesia (BI). Bilamana pihak perusahaan tidak mengindahkan bunyi somasi selama 14 hari kerja, kami akan melakukan Laporan Kepolisian dan Gugatan. Ini peristiwa pilu yang dialami oleh Klien kami, maka itu kami tak akan membiarkan klien kami mengalami kesakitan di hari tua nya.

Sumber Rilisan : R. Anggi Triana Ismail, S.H.
Managing Partner Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner Bogor, (17 Juni 2021)

Memberikan Komentar anda