Beranda Bogor Status Data Penerima Tersalurkan, Tetapi Selama ini Warga Baru Sadar Dirinya Menerima...

Status Data Penerima Tersalurkan, Tetapi Selama ini Warga Baru Sadar Dirinya Menerima Bantuan Dari Kabupaten Bogor

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Salah seorang warga Kp. Setu tengah Desa Sinarsari Kabupaten Bogor mempertanyakan bantuan sosial Kabupaten Bogor berupa 30 Kg beras yang disalurkan kepada setiap warga terdampak Covid-19 tempo lalu. Pasalnya warga berinisial (FA) mengaku selama ini tidak pernah menikmati sebutir beras dari Pemda Kabupaten Bogor.

Anehnya, FA warga Kecamatan Darmaga itu sempat terheran-heran saat dirinya mencoba memastikan status penerima bantuan dalam situs pemerintah resmi tersebut.

“Saya cek di website http://solidaritas.jabarprov.go.id, kok di sini dapatnya lima kali, terus yang lain kemana? Saya bertanya tanya, dan mengapa hak saya bisa dipindah ke orang lain yang saya tidak kenal asal usulnya tanpa ada penjelasan atau ijin terlebih dahulu kepada saya.โ€ Sambil terheran-heran dihadapan awak Media Bharatanews.id, Senin, (24/05/2021)

Mengingat kembali, Penyaluran Bantuan Sosial Bupati berupa beras sudah berlangsung dalam beberapa tahap semenjak tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan kepada masing-masing penerima bantuan untuk menerima sejumlah beras sebanyak 30 kilo gram beras dan berakhir pada tahun 2021.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kejadian tersebut, Ukon Kepala Desa Sinarsari terkesan tidak mengetahui fenomena yang terjadi dan dialami warganya.

” Nanti saya tanyakan dahulu ke acim, Kalau bantuan dari bupati memang beras, setau saya setiap warga sudah dibagikan ditiap RT, memang secara prosedural Harus 30kg per KK (kepala keluarga) dan memang bila dibagi-bagi itu tidak boleh, tapi bukan berarti saya diam, di warga ada adab di warga agar bisa tersalurkan hampir 25 ton beras bulog” Jelas Ukon saat dikonfirmasi oleh awak media Bharatanews.id

Disisi lain, Acim Setiabudi Kaur Kesra Desa Sinarsari menuturkan bahwa bantuan kabupaten/kota bentuk nya beras bulog dengan mekanisme per satu kepala keluarga 30 kg dan tetapi menurutnya tergantung dari kondisi wilayah.antuan kabupaten/kota bentuk nya beras bulog dengan mekanisme per satu kepala keluarga 30 kg dan tetapi menurutnya tergantung dari kondisi wilayah.

โ€œitu mekanisme pembagian nya diserah kan ke RT setempat dan harusnya satu kartu keluarga 30 kg, kalo kondisi normal, tapi berhubung dan rata-rata yang dapat bantuan itu yang mampu karena kuota dan kondisi wilayah.โ€ tuturnya.

Masih kata Acim, sistem penyaluran tersebut disalurkan melalui RT setempat untuk disalurkan kepada warganya dan menurutnya bilamana ditemukan warga tidak dapat bansos kabupaten, maka bantuan yang awal mulanya 30 kg dibagi dua sehingga menjadi 15 kg per kepala keluarga.

Fenomena ironi, dari kejadian tersebut, sejumlah pemangku kebijakan diduga seolah-olah memberikan hak penerima bantuan kepada orang lain tanpa sebelumnya memberikan pemberitahuan kepada penerima bantuan yang berhak, sementara itu pemerintah sudah sangat terbuka kepada publik untuk menyuguhkan informasi salah satunya melalui Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas) Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ikut bersama memantau dan mengawasi penyaluran bantuan yang diharapkan agar tepat sasaran. Lalu siapa yang lebih berhak memutuskannya ?(Red/Ahd)

Memberikan Komentar anda