Beranda Berita Sewa Lapak Di Pasar Sabu Pemalang Hanya 5000 Per Meter

Sewa Lapak Di Pasar Sabu Pemalang Hanya 5000 Per Meter

0

BHARATANEWS.ID|PEMALANG – Menanggapi surat permohonan informasi dari Kuasa Hukum aksi solidaritas pedagang pasar Sayur dan Buah (Sabu), Diskoperindag Kabupaten Pemalang memberikan tanggapan melalui surat jawaban tertanggal 26/10/2020 dengan nomer:510.16/4694/DISKOPERINDAG, yang dalam isi surat tersebut mencantumkan harga sewa lapak sebesar Rp 5000 per meter.

“Nilai sewa lapak pasar sayur dan buah Pemalang dengan nominal Rp 5000 permeter persegi itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) no 3 (Tiga) Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, ” tandas kuasa hukum aksi solidaritas pedagang, Senin 9/11/2020.

Lanjut GAJ dan Rekan melalui Agus Wijayanto , SH., MKn dalam konfrensi Pers yang dilaksanakan di hotel sentana mulia Pemalang, terkait jumlah nominal sewa lapak di pasar buah dan sayur hanyalah satu dari 8 (Delapan) item tanggapan yang dikeluarkan oleh Dinas terkait.

“Kios Kuliner itu dibangun dengan APBD Kabupaten Pemalang, kalau sampai ada pungutan-pungutan, penarikan-penarikan yang dilakukan oleh siapapun! Berarti itu patut diduga pungutan liar (Pungli), ” imbuhnya.

Sementara seolah menjadi penguasa, sekelompok orang yang terwadah dalam satu Paguyuban dinilai sudah melampaui batas kewenangan. Memikul nama Paguyuban Pedagang yang sedianya menjadi “Jembatan” dari suara keluh kebutuhan para Pedagang ke – pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Diskoperindag Kabupaten Pemalang.

Namun sebaliknya, diduga Paguyuban justru menjadi “ladang basah” bagi para oknum untuk mendapatkan keuntungan besar dari para Pedagang bahkan hingga saat transisi proses perpindahan terkait penetapan los (lapak) dari pasar lama kebangunan yang baru.

Diungkapkan oleh Sobirin (43) seorang pedagang sayur yang mengaku lapaknya dianggap ilegal oleh Paguyuban dan tidak dapat jatah di pasar yang baru lantaran ditempat yang lama Ia menjual di lokasi pelataran.

“Ditempat yang lama saya punya 2 (Dua) tempat satu los dan satu pelataran, untuk retribusi harian, baik yang los maupun pelataran saya selalu membayar bahkan yang lapak pelataran saya membayar Rp 7000 tiap hari, terus kalo kemudian itu dianggap ilegal oleh paguyuban berarti uang yang selama ini ditarik oleh pegawai pasar itu berati apa penarikan retribusi ilegal, ” ungkap Birin. (Bam’s)

Memberikan Komentar anda