Beranda Berita Utama Pembanguan Drive Thru BNI di Pekanbaru Menuai Kontroversi, Diduga Disusupi Konspirasi Beberapa...

Pembanguan Drive Thru BNI di Pekanbaru Menuai Kontroversi, Diduga Disusupi Konspirasi Beberapa Oknum

0

BHARATANEWS.ID | PEKANBARU- Sedang hangat perihal pembangunan Drive Thru BNI Pekanbaru yang berlokasikan Jalan Tuanku Tambusai tepatnya berdampingan sebuah hotel di Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang disinyalir menimbulkan polemik. Bangunan  diduga diatas lahan bersengketa sebagaimana pemberitaan yang sudah viral dibeberapa media serta media yang tergabung didalam organisasi Perkumpulan Wartawan Independen Nusantara (PWOIN) Se-Nusaantara.

Sebelumnya maraknya pemberitaan dibeberapa media massa atas pembangunan Drive Thru BNI di Pekanbaru diduga dibangun diatas tanah bersengketa dan beredarnya informasi Somasi yang dilayangkan tertanggal 02 Juni 2020 bernomor : 02/Somatie/LF-YKP/VI/2020, dengan perihal Somasi/Teguran dikarena BNI mendirikan bangunan layanan Drive Thru diatas lahan yang sedang bersengketa, selanjutnya Defri yang mengaku pihak Legal beserta beberapa pihak dari BNI Pekanbaru mengundang beberapa wartawan disalah satu Kafe di kawasan Hotel Grand Ellite.Kamis malam (16/07/2020)

Alih-alih mengaharapkan informasi terkait pembangunan,  disaat mengahadiri undangan dihadiri beberapa awak media, seorang perwakilan dari pihak salahsatu Bank BUMN tersebut meminta untuk tidak membahas atas pembangunan Drive Thru, melainkan hanya sebatas berbincang kecil sambil mencicipi segelas kopi.

Diwaktu berbeda, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Ismail Sarlata yang berprofesi jurnalis mencoba menanyakan kepada Defri selaku pihak legal terkait pembangunan Drive Thru BNI.

“pa Khabar bang?, Sehat Bang?.Pertama Saya tidak dalam Kapasitas untuk menjawab pertanyaan Abang, yang kedua menjelas dari pihak Managemen ini kita sedang kita rapatkan bang, abang khan tau bagaimana birokrasi di BUMN.” Bagian Legal Khan tidak ada kewenangan untuk memberikan penjelasan,kita Khan sedang bahas.Izin bang ya…nanti saya Komunikasikan dengan Abang.” tutup Defri saat di Konfirmasi, Ismail Sarlata Sekretaris DPW PWOIN Provinsi Riau 085263XXXXXX via telp seluler (Hp) pribadinya. Untuk dapat memberikan jawaban terkait dugaan pembangunan Drive Thru yang diduga dibangun diatas lahan bersengketa.Jum’at (17/07/2020)

Konfirmasi yang dilakukan tidak sampai disitu, Ismail Sarlata mengatasnamakan Sekretaris DPW PWOIN Provinsi Riau juga melakukan konfirmasi tertulis via WhatsApp (Messenger) pribadi miliknya pada nomor yang sama dihubungi dengan memberikan pertanyaan sebagai berikut :

  1. Apakah benar pihak Bank BNI 46 Pekanbaru diduga telah di Somasi oleh Advokat Law Firm YK & Partner, terkait dugaan pendirian Drive Thru diatas tanah milik kliennya dengan dasar kepemilikan sertifikat HGU Nomor 26/Tangkerang. dengan nomor surat : 02/Somatie/LF-YKP/VI/2020 tertanggal 02 Juni 2020 lalu ?
  2. Apakah benar surat Somasi tersebut tidak dijawab oleh pihak Bank BNI46 Pekanbaru?, sehingga pihak Bank 46 Pekanbaru terkesan dan/atau abaikan somasi Advokat LF-YKP.
  3. Mohon berikan berikan jawaban,apa alasan pihak Bank yang terkesan dan atau abaikan Somasi yang telah dilakukan oleh pihak Advokat sebagaimana yang telah di Publikasikan
  4. Apa alasan dan dasar pihak Bank BNI 46 Pekanbaru mendirikan bangunan Drive Thru BNI yang berlokasikan Jl Tuanku Tambusai/Nangka tepatnya di samping Hotel Royal Asnof kota Pekanbaru Provinsi Riau ?
  5. Berapa lama Drive Thru yang dimaksud diatas didirikan oleh pihak Bank BNI 46 Pekanbaru ?
  6. Dan apakah benar pemilik atas tanah tersebut sebagai Klien Advokad LF-YKP, tidak menerima uang sewa dari pihak Bank BNI Pekanbaru atas tanah yang telah didirikan Drive Thru?.Jika benar pemilik lahan diatas bangunan tersebut tidak pernah menerima uang sewa, diduga dan/atau pihak Bank BNI Pekanbaru melakukan dugaan Wanprestasi.
  7. Apa alasannya pihak Bank diduga tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran sewa atas pemilik lahan?, dan berapa besar uang sewa yang diduga dijanjikan pihak Bank BNI Pekanbaru?.

Pasalnya, pertanyaan yang dilontarkan awak media tersebut guna sebagai bahan perimbang pemberitaan yang sebelumnya  telah terbit dan untuk segera dipublikasikan. Ismail Sarlata Sekretaris DPW PWOIN Provinsi Riau, meminta pihak BNI dalam memberikan jawaban terhadap media yang didukung dengan data autentik perihal pembangunan Drive Thru, agar jawaban yang diberikan tidak terkesan Asal Bunyi alias Asbun.

Hingga pemberitaan ini dipublikasikan, Defri selaku pihak Legal Bank BNI yang dikonfirmasi via telp seluler (Hp) dan WhatsApp Pribadinya belum memberikan informasi apapun, terkesan menutupi kepada awak media yang dilakukan oleh oknum Bank BNI Pekanbaru dan diduga tunggangi Undang Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1)

Sumber : RILIS RESMI DPW PWOIN RIAU

Memberikan Komentar anda