Beranda Kriminal Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Dugaan Pengedar Shabu 0,78 Gram

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Dugaan Pengedar Shabu 0,78 Gram

0

BHARATANEWS.ID|TANJUNG BALAI – Diduga Pelaku pengedar narkoba RRN (28 tahun), telah diamankan sat narkoba Polres Tanjung Balai, di Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan keterangan dari Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu A,D. Panjahitan kepada wartawan, Kamis (09/07/2020) Jam, 21.30 Wib, Tersangka pengedar shabu Rio Randa Naibaho, di Jalan Tamrin adalah informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, Sat narkoba Polres Tanjung Balai Kanit I Aiptu Wariono bersama team Opsnal Sat narkoba, langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dan melihat tersangka pengedar shabu yang sedang berdiri didepan rumah.

Kemudian Opsnal sat narkoba Polres Tanjung Balai yang di pimpin oleh Aiptu Wariono pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan dilakukan penggeledahan terdapat 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 buah Handphon Andoid, dan 1 buah Handphon Merk Nokia.

Setelah dilakukan intrograsi terhadap tersangka, kemudian tersangka telah mengakui benar bahwa shabu yang ditemukan Tim Opsnal Sat narkoba adalah miliknya.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat narkoba, dan tersangka di kenakan Pasal 114 Ayatb(1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukimam penjara paling cepat 5 Tahun Penjara dan paling lama 12 Tahun penjara,” jelas Aiptu Wariono.(RH)

Memberikan Komentar anda