Beranda Berita Polresta Cirebon Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Di Wilayah Hukumnya

Polresta Cirebon Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Di Wilayah Hukumnya

0

BHARATANEWS.ID|CIREBON – Polresta Cirebon pada melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus di Wilkum Polresta Cirebon bertempat di Halaman Mapolresta Cirebon. Rabu 1/7/2020.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari, SH., S.I.K., MH. Kasat Tahti AKP Edi Mulyono, SH., Kasubbag Humas Iptu M. Soleh, SH., Kanit PPA Sat Reskrim Iptu Sujiani Dwi Hartati, SH., Kasipropam Iptu Ujang.

Menurut Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si. menuturkan,” Adapun pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polresta Cirebon yaitu Pelaku pertama di jerat dengan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016,” pungkasnya.

Sambung Kapolresta Cirebon menjelaskan, Pelaku Melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan tersangka yang diamankan RAP Bin IAY, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 potong celana panjang berwarna hitam – merah muda, 1 potong baju tidur warna merah, 1 potong baju tidur warna biru tua.

“Pelaku kedua di jerat Pasal 362 KUHPidana (Pencurian) dengan tersangka YH Alias NW dengan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah dusbox HP Oppo F9 warna biru senja didalamnya berisikan kartu jaminan, petunjuk penggunaan, pembelian, headset, charger, 1 buah HP Oppo F9 warna biru senja”, Ungkap Kapolresta Cirebon.

“Pelaku ke tiga dijerat denagn Pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan kekerasan) dengan tersangka BAW Alias CR, dengan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah dusbox HP Vivo Y12 warna Thunder Black, 1 buah dusbox HP Merk Assus Zenfone 3 Max warna Gold, 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna Putih tahun 2013, No.Pol E 5549 IN, nomor rangka MH1JFD225DK726557, nomor mesin JFD2E2734451, atas nama di STNK JATMIKA Alamat Blok Petuanan Rt 13 Rw 05 Desa Dukupuntang Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon, 1 (satu) unit HP Vivo type Y12 warna Thunder Black” Menurut Kapolresta

Pelaku ke Empat dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke (1) dan (2) KUHPidana (Pencurian dengan kekerasan) dengan tersangka RH bin IS, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 bilah senjata tajam jenis arit dengan gagang kayu dan mata arit di cat warna hijau, 1 unit handphone Merk Infinix warna hitam, 1 unit handphone Merk Advan warna Gold imei 1 : 356340070713516 dan imei 2 : 356340070733514″, Jelas Kapolresta.

“Pelaku kelima dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e KUHPidana (Pencurian dengan kekerasan) dengan tersangka MA alias LDS dan AA, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah nopol E 6501 YAZ, 1 unit HP Oppo HS 5 warna merah dan 1 bilah sajam jenis samurai tabung”, kata Kapolresta Cirebon.

“Dan yang terakhir/keenam Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana (Pencurian dengan pemberatan) denagn tersangka SC, SA alias AJ, dan DR alias DH, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk VIAR nopol E 3765 NY warna merah, no rangka MGRVR15TAGL201048, no mesin YX161FMG16200535 tahun 2016 STNK A/n Fujahudin, 1 buah slang warna kuning dengan panjang kurang lebih 1 meter.” Pungkas Kapolresta Cirebon. (Agus.S)

Memberikan Komentar anda