Beranda Berita BEM Fisip : Investasi Penting, Tapi Jangan Abaikan Kepentingan Rakyat Sultra

BEM Fisip : Investasi Penting, Tapi Jangan Abaikan Kepentingan Rakyat Sultra

0

BHARATANEWS.ID|OPINI – Kedatangan 500 TKA ke kawasan industri Morosi, Sulawesi Tenggara menuai banyak tanggapan dari beberapa pihak, tak terkecuali Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISP) Universitas Halu Oleo (UHO).

Muhammad Alamsyah selaku Ketua BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, mengungkapkan bahwa kedatangan 500 TKA di Sulawesi Tenggara harus mempertimbangkan dan memenuhi beberapa unsur yang menunjang kesejahteraan masyarakat lokal dan bersifat jangka panjang.

“Pemerintah mengatakan bahwa ini adalah investasi nasional yang bertujuan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat, jika kondisinya seperti itu, maka harus ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.  Salah satunya kesejahteraan jangka panjang buat rakyat sulawesi tenggara, dan harus di pastikan. Bahwa semua pekerja yang kemarin sempat di rumahkan, harus kembali di pekerjakan di kawasan industri nikel morosi”, kata Alamsyah (22/06/2020).

Selain itu juga Alamsyah mengungkapkan bahwa memang harus di pastikan dan kroscek. Dalam hal ini semua TKA yang masuk ini, adalah Tenaga kerja ahli yang bukan hanya bekerja. Tapi bisa memberikan transfer ilmu pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.

Sambung Alamsyah menuturkan, agar kedepannya kita tidak lagi ketergantungan terhadap tenaga kerja asing. Dan pengembangan industri di sultra harus bisa memberikan kontribusi positif buat pembangunan daerah.

Hal dia atas di dasarkan pada informasi yang ada, bahwa kendala saat ini adalah kita tidak memiliki tenaga ahli yang bisa mengerjakan proyek smelter,

Masih menurut Alamsyah menjelaskan, jika itu menjadi alasan pemerintah, maka dari itu sekali lagi dia mengatakan bahwa harus ada transfer ilmu pengetahuan yang di berikan dari masuknya TKA ini.

“Pemerintah harus pastikan bahwa kedatangan mereka itu ( TKA ), benar-benar merupakan tenaga Ahli dibidangya. Dan sesuai dengan Perpres RI No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA pada ketentuan umum pasal 1, bahwa Visa yang mereka gunakan merupakan Visa Tenaga kerja. Dan kami tegaskan kembali, bahwa pemerintah harus memastikan bahwa mereka benar2 tenaga ahli,” ujarnya.

Ketua rayon PMII FISIP 2017-2019 ini juga beranggapan, bahwa kondisi kebatinan masyarakat ditengah pandemi merupakan hal krusial. Sehingga nantinya diharapkan kedatangan TKA juga harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat dari pemerintah.

“Persyaratannya harus dipenuhi semua, misalnya telah melaksanakan karantina, visa, dan prosedur-prosedur lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, Tutup Alamsyah. (WP)

Memberikan Komentar anda