Beranda Berita Utama Polres Karawang Berhasil Amankan 20 Tersangka Pelaku Pengedar dan Bandar Narkoba Selama...

Polres Karawang Berhasil Amankan 20 Tersangka Pelaku Pengedar dan Bandar Narkoba Selama 10 Hari

0

BHARATANEWS.ID|KARAWANG – Kamis (18/6/2020), bertempat di Mako Polres Karawang, Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H. pimpin pelaksanaan konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Polda Jabar.

Konferensi pers tentang keberhasilan Polres Karawang Polda Jabar tersebut mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dan bandar narkoba selama 10 (sepuluh) hari kebelakang, sebanyak 15 (lima belas) kasus dan 20 (dua puluh) tersangka, dengan jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil disita.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu – sabu sebanyak 35 paket dengan berat keseluruhan 624,82 gram, ganja 6 paket dengan berat keseluruhan 6 kg 850 gram, obat obatan 52,350 butir, pil ekstasi 14 butir dan HP berbagai merk sebanyak 15 unit.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Karawang Polda Jabar didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Karawang AKP. Agus Susanto, S.H.M.M, KBO Narkoba dan Kasubag Humas Iptu Abdul Wahab S.H.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Karawang Polda Jabar menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat yang dengan cepat ditindaklanjut, baik informasi secara langsung maupun informasi melalui media sosial.

“Bahwa ada 14 TKP dalam pengungkapan kasus tersebut semuanya tersebar dibeberapa Kecamatan diantaranya Kec Cikampek, Telukjambe timur, Kotabaru, Klari, Tempuran, Ciampel, Karawang, Cilamaya, Purwasari dengan 16 (enam belas) tersangka yang berhasil ditangkap dengan masing masing barang bukti, “ujar Kapolres

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga berdasarkan pemeriksaan penyidik rata rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap tersebut mengaku mendapatkan barang bukti pilhexymer maupun sabu dari para bandar atau pengedar yang ada diluar wilayah Kab. Karawang dengan harga rata rata 1,5/gram dan selanjutnya dijual dengan harga Rp. 1,8 juta.

“Bagi para pengedar obat keras tertentu kita jerat dengan Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tetang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara sedangkan psikotropika dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman 5 tahun, bagi pengedar atau bandar sabu dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 dengan ancaman minimal 4 tahun, “tegas Kabid Humas Polda Jabar. (Ft)

Memberikan Komentar anda