Beranda Berita Kunjungan Anggota MPR, Warga Suku Baduy Meminta Agar Mencantumkan Kolom Agama di...

Kunjungan Anggota MPR, Warga Suku Baduy Meminta Agar Mencantumkan Kolom Agama di e-KTP

0

BHARATANEWS.ID|LEBAK,- Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Pandeglang – Lebak, Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, melakukan Sosialisasi Empat pilar MPR sekaligus membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) hukum adat ke Desa Kanekes, Kecamatan Leuwi Damar, Kabupaten Lebak, Senin (15/6/2020).

Dalam kunjungan sosialisasi, sekaligus mendengar aspirasi dan berdiskusi langsung dengan para suku adat Baduy dan tokoh adat yang ada di Baduy, agar nantinya aspirasi yang didapat bisa ia sampaikan dalam Rapat Kerja di DPR.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Kanekes Jaro Saija menjelaskan, bahwa tidak banyak yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat adat Baduy saat ini, cukup tiga saja. Pertama, mohon diakui dan dicantumkannya Sunda Wiwitan dalam kolom agama di KTP elektronik (KTP-el). Menurutnya, sebelum e-KTP, di KTP biasa dulu Sunda Wiwitan masih dicantumkan dalam KTP mereka pada kolom agama.

“Setelah KTP elektronik sudah tidak adalagi sunda wiwitan pada kolom agama kami. Secara tidak langsung negara tidak mengakui kami, kami juga beragama. Kami sudah menyampaikannya ke Presiden, kami selalu hadir dalam setiap undangan yang membahas soal masyarakat adat, tapi sampai sekarang, belum ada tindaklanjutnya,”katanya.

Kedua, lanjut Jaro Saija soal hak yang menyangkut perlindungan hukum atas hak wilayah menyangkut tanah adat, wilayah dan aset yang dimiliki oleh masyarakat adat, khususnya suku Baduy. Agar dilakukan pengukuran ulang secara cermat dan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat Baduy. Agar kedepan tidak ada yang mengambil atau mengakui tanah atau wilayah adat sebagai tanah pemerintah atau pihak-pihak yang ingin mengambilnya dari warga suku Baduy.

Ketiga, perlunya aturan pengecualian/aturan khusus dalam peraturan perundangan/peraturan pemerintah atau peraturan menteri terkait soal alokasi, usulan dan pelaporan dana desa bagi desa adat atau masyarakat hukum adat. Dikarnakan sebagai warga adat, kami tidak tahu dan paham mengenai pengurusan administrasi yang menurut kami sangat sulit.

“Kami berharap agar tiga usulan tadi bisa terealisasi oleh ibu dewan yang terhormat, agar memperhatikan aspirasi masyarakat adat Baduy dan kesatuan masyarakat hukum adat lainnya di Indonesia,” kata Kepala Desa Kanekes Jaro Saija.

Menyambut aspirasi warga Baduy,  Anggota Komisi III DPR RI Ade Rossi Chaerunnisa berjanji akan menyampaikan  aspirasi tersebut  ke pemerintah  pusat. Dan juga akan menindak lanjutinya ke dalam draft Rencana Undang-undang  (RUU)  Masyarakat  Adat yang saat ini tengah disusun di meja parlemen DPR RI.

” Kedatangan kami kesini untuk meminta masukan kepada para tetua adat baduy agar keberadaan RUU masyarakat adat ini dapat sempurna,” kata Ade Rossi.

Ia memaparkan,  pada RUU masyarakat  adat ini nantinya akan ada regulasi atau ketentuan yang didalamnya tercantum perihal batas wilayah,  kebudayaan,  agama dan kepercayaan. Dirinya berharap  RUU masyarakat adat ini dapat turut  melestarikan  masyarakat  di Indonesia.

“Saya akan sampaikan aspirasi ini,  agar RUU masyarakat  adat dapat lebih sempurna.  Jangan sampai Undang-undang  yang tadinya berniat untuk  melindungi masyarakat  adat tetapi mengesampingkan  hal-hal krusial yang mereka alami, “pungkasnya. (sandi)

Memberikan Komentar anda