Beranda Nasional BPN Batang : PTSL Harus Sesuai SKB 3 Mentri, Tidak Boleh Melebihi...

BPN Batang : PTSL Harus Sesuai SKB 3 Mentri, Tidak Boleh Melebihi Dari Aturan Yang Sudah Jadi Aturan

0

BHARATANEWS.ID|BATANG _ Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah yang seringkali memicu dari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan tanah yang ada di beberapa wilayah di Indonesia.

Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).

Dari hal ini sudah membuktikan bahwa begitu pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lamanya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk itu pemerintah melalui Kementerian BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melewati program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang dikenal dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kedepan nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tanah dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Kasi insfratruktur BPN kab. Batang Setyo Purwanto yang di tunjuk sebagai koordinator PTSL saat di temui BharataNews di kantor (18/05) berharap, Dengan progam PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang merata untuk Indonesia.

โ€œPTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota”

Lanjutnya Beliau juga mengatakan, untuk progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) harus sesuai dengan aturan dari SKB 3 Mentri, yakni tidak boleh melebihi dari 150.000 yang di berlakukan di jawa dan bali, tutupnya.
(Niko)

Memberikan Komentar anda