Beranda Berita Mogok Kerja Buruh PT Youngjin Java Suka Garment di Tengah Covid 19

Mogok Kerja Buruh PT Youngjin Java Suka Garment di Tengah Covid 19

0

BHARATANEWS.ID|SUKABUMI โ€“ Kebijakan Perusahaan yang akan memberlakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap mengakibatkan para buruh melakukan aksi Mogok Kerja. Di mana para buruh merasa tidak puas dengan kebijakan yang di keluarkan oleh pihak Perusahaan PT Youngjin Java Suka. Selasa, (12/04/2020)

Dimana Pabrik tersebut bergerak di bidang garment dengan jumlah buruh yang di perkirakan 7000 (Tujuh Ribu) serentak melakukan aksi mogok kerja.

Salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kami hanya menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami tidak mau pembayaran THR di bayar secara berangsur dan ini sangat merugikan kami sebagai pekerja. Apalagi sekarang ini dengan kondisi wabah Covid 19 yang rentan dengan penularan wabah.

Hera Iskandar Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Komisi 4 yang membidangi Ketenaga Kerjaan kepada media Bharatanews mengatakan, bahwa sudah ada titik temu yang tadi, dimana pembayaran awalnya dicicil sampai bulan Desember, itu batal dan akan di bayar 100%, hanya terjadi perubahan pada pembayaran upah, yang awalnya setiap Tanggal 5. Kemudian tanggal 15 selama 3 bulan. Selanjutnya tertuang dalam kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan”, katanya.

Hera Iskandar juga menyampaikan, kami dari DPRD Kabupaten Sukabumi datang kemari untuk memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh sudah di lindungi oleh undang undang. Apalagi Perusahaan ini tidak meliburkan buruh walaupun ada wabah covid 19.

Ditempat yang sama Irwan Setiawan HRD Manager PT. Youngjin Java Suka mengatakan, Pihak Perusahaan sudah melakukan perundingan hampir delapan kali dengan pihak pekerja yang berkaitan dampak covid 19. Dimana pihak perusahaan meminta untuk mencicil pembayaran THR sampai bulan desember 2020. Dari hasil perundingan tidak adanya titik temu antara pihak perusahaan dengan pekerja, maka terjadilah aksi mogok kerja.

“Selanjutnya setelah kita mengadakan perundingan terjadilah titik temu, bahwa Tunjangan akan di bayar paling lambat Tanggal 20 Mei 2020. Dan di tuangkan dalam nota kesepakatan yang di tanda tangani kedua belah pihak,” jelas Irwan Setiawan.

Ditempat terpisah Ismed Abidin Sekjen LSM KAPI MATRA ketika dikonfirmasi mengatakan,ย  bahwa tunjangan Hari Raya merupakan Hak Karya sebagaiman tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 4 ayat 1. Yaitu berisi tentang Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya. Sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.

Sambung Ismed Abidin menuturkan, Dan Ayat 2 Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat ( diberikan dalam bentuk: upah dan pendapatan non upah.

Masih menurut Ismed Abidin menjelaskan, Tunjangan Hari Raya di dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan Pendapatan non upah. Dan di pertegas dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Kemudian Pasal 2 ayat 1 Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menurus atau lebih.

Bagaimana bila perusahaan tidak mampu untuk membayar THR Ismed menjawab itu di mungkinkan bisa dicicil berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak anatara pihak perusahaan dengan pihak pekerja.

” Tapi perusahaan juga harus bisa membuktikan bahwa betul perusahan dalam keadaan pailit. Hasil kesepakatan tersebut di laporkan kepada dinas Tenaga Kerja,” kata Sekjen LSM KAPI MATRA.

Ismet Menghimbau Kepada pihak pengusaha dengan terjadinya wabah covid 19 ini menjadikan alasan pihak pengusaha untuk mencicil atau tidak membayar THR para pekerja atau buruh. (BCR)

Memberikan Komentar anda