Beranda Berita Utama Pengurus BUMDes Desa Wandoke Dilaporkan ke Inspektorat

Pengurus BUMDes Desa Wandoke Dilaporkan ke Inspektorat

0

BHARATANEWS.ID|MUNA BARAT โ€“ Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sokaetaha, Desa Wandoke, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep), Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke Inspektorat kabupaten setempat, pada Jumat 8 Mei 2020 siang.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa (Kades) Wandoke, La Ode Ngkeba, dana BUMDes yang berasal dari Dana Desa (DD) Rp 100 juta dan dana hibah Rp 50 juta, diduga diselewengkan oleh pengurus BUMDes Sokaetaha.

Menurutnya, uang itu rencananya akan digunakan untuk usaha ayam petelur yang diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat desa Wandoke.

“BUMDes Sokaetaha didirikan pada tanggal 23 Desember 2017 lalu. Tujuan awalnya tentu untuk mendorong peran pemerintah desa dalam menanggulangi kemiskinan serta meningkatkan pendapatan asli desa,” ungkap Kades Wandoke saat ditemui usai menyerahkan laporannya.

“Tapi dana yang dikelola BUMDes tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus BUMDes. Bahkan dari beberapa sumber, sisa anggarannya tinggal Rp 49.500 dari anggaran keseluruhan Rp 150 juta,” tambahnya.

Kata Kades, sebelumnya ia sudah beberapa kali meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ). Bahkan juga telah melakukan teguran kepada panitia BUMDes tetapi diacuhkan dengan berbagai alasan.

Kades mengatakan, dana yang dikelola BUMDes tersebut adalah sebagian dari DD yang oleh desa dialokasikan untuk BUMDes, dan pengelolaannya diserahkan kepengurus BUMDes. Mestinya, BUMDes membuat pertanggungjawaban ke desa.

“Saya baru terima LPJnya beberapa hari lalu. Mungkin karena mendengar saya akan melapor ke Inspektorat,” kata Kades yang baru dilantik 14 Februari 2020 lalu ini.

Kades meminta kepada Inspektorat agar serius melakukan penyelidikan dan pengembangan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang para pengurus BUMDes tersebut.

“Kalaupun hasil auditnya ada temuan, kita langsung teruskan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup La Ode Ngkeba dengan tegas.

Dikonfirmasi soal laporan itu, Kepala Inspektorat Muna Barat, Hainudin mengaku akan segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Yang penting sudah masuk, sudah diregistrasi suratnya, langsung saya turunkan tim,” kata Hainudin melalui sambungan telepon kepada wartawan.

Kata dia, jika nantinya tim yang diturunkan menemukan bukti indikasi penyelewengan dana, maka pengurus BUMDes wajib melakukan pengembalian. Jika tidak, akan langsung diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalo tidak mampu mengembalikan, dorong ke APH. Karena itu uang negara,” Tandas Kepala Inspektorat. (Den)

Memberikan Komentar anda