Beranda Berita Utama Harga ayam Rp. 770 ribu per ekor, ini penjelasan Dirjen PKH

Harga ayam Rp. 770 ribu per ekor, ini penjelasan Dirjen PKH

0
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita

BHARATANEWS.ID|JAKARTA – Menyikapi pemberitaan media online (Tempo.co) pada tanggal 28 April 2020 dengan judul “Anggaran Pengadaan Ayam Rp 770 ribu per ekor dipertanyakan”, maka perlu diluruskan agar tidak menimbulkan multi interpretasi. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita menjelaskan terkait pemberitaan tersebut di Jakarta (2/5).

Ketut menjelaskan bahwa sejalan dengan adanya penghematan anggaran di Kementerian Pertanian, Ditjen PKH juga melakukan penghematan sebesar Rp 802 Miliar, dari pagu semula Rp 2,022 Triliun menjadi Rp 1,21 Triliun.

“Dalam perencanaan Ditjen PKH Tahun Anggaran 2020 selalu mengacu pada rambu-rambu penghematan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan anggaran meliputi: belanja perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan dan belanja barang lainnya secara proporsional untuk mendukung prioritas kegiatan dan penanganan Covid-19 diantaranya untuk memfasilitasi bantuan sapi, kambing, domba, ayam dan babi kepada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa terkait anggaran ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp 26,96 miliar yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR-RI, Ketut menguraikan bahwa penetapan harga tidak otomatis Rp 26,96 miliar dibagi 35.000 ekor atau sebesar Rp 770 ribu per ekor, namun sesungguhnya anggaran tersebut, terdiri dari beberapa komponen kegiatan lain yang masuk dalam penganggaran tersebut. Adapun kegiatan tersebut antara lain:

a) Pengadaan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor senilai Rp 2,02 Miliar.
b) Hibah ayam produksi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2020 senilai Rp 3,96 Miliar.
c) Penyelesaian sisa kontrak pekerjaan Program Bekerja Tahun 2019 senilai Rp 20,98 Miliar di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.

Secara rinci, Ketut menjelaskan bahwa alokasi penggunaan anggaran sebagai berikut:

I. Bantuan ayam lokal sebanyak 35.000 ekor dengan nilai Rp 2,02 Miliar untuk Peternak/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan didistribusikan di 22 kabupaten (11 provinsi) dengan komponen pengadaan sebagai berikut:

a. Untuk UPTD dialokasikan di empat provinsi (Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung dan Gorontalo) dengan harga satuan per ekor Rp 55.525 dengan rincian:
1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp 30.000
2) Pakan 2,5 kg @Rp 7.000/kg Rp 17.500 (selama 2 bulan)
3) Obat-Obatan seharga Rp 1.500
4) Bantuan biaya perbaikan kandang Rp 2.500
5) Operasional (pendampingan dan bimbingan teknis) Rp 4.025

b. Untuk kelompok peternak yang akan dialokasikan di tujuh provinsi (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Bali, Aceh, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat) dengan harga satuan per ekor Rp 58.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut:
1) Ayam lokal umur empat minggu dan biaya distribusinya Rp 30.000
2) Pakan 2,5 kg @Rp 7.000/kg = Rp 17.500 (selama 2 bulan)
3) Obat-Obatan Rp 1.500
4) Bantuan untuk pembuatan kandang Rp 4.400
5) Operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp 5.138

II. Hibah Ayam DOC (Sembawa dan Kampung Unggul Balitbangtan/KUB) produksi UPT. BPTU-HPT Sembawa kepada kelompok ternak senilai Rp 3,96 miliar dengan rata-rata harga satuan per ekor Rp 36.538 dan rincian penggunaannya sebagai berikut:

a. Pakan 4,27 kg @Rp 7.000 = Rp 29.900 (selama 3 bulan)
b. Obat-Obatan Rp 1.500
c. Operasional (CPCL, pendampingan dan bimbingan teknis) Rp 5.138. (*)

Memberikan Komentar anda