Beranda Berita Utama Kades Tambakbaya, Bank Emok Dilarang beraktivitas Selama Mewabahnya Covid-19

Kades Tambakbaya, Bank Emok Dilarang beraktivitas Selama Mewabahnya Covid-19

0

BHARATANEWS.ID|LEBAK _ Pemerintah Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menghentikan seluruh operasional koperasi simpan pinjam di wilayahnya selama pandemi virus corona atau Covid-19 ini. Larangan ini demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Kepala Desa Tambakbaya, Yuli Achmad Albert mengatakan, sehubungan dengan semakin berkembangnya virus corona sehingga sangat mempengaruhi terhadap perekonomi maysarakat. Untuk itu, pemerintah Desa Tambakbaya telah membuatkan surat himbauan kepada pihak koperasi atau bank sejenisnya agar tidak melakukan aktivitas penagihan angsuran di wilayah Desa Tambakbaya sampai batas waktu 3 bulan kedepan.

“Kami sudah membuatkan surat himbauan dan memberikan kepada seluruh koperasi yang melakukan aktivitas di wilayah ini. Iya, kita tegaskan agar mereka tidak melakukan aktivitas penagihan kepada warga maupun perorangan yang punya pinjaman atau utang piutang kepada koperasi,” kata Albert kepada Bharatanews.id diruang kantornya. Sabtu (18/04/2020).

Albert menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan dilapangan, ada beberapa koperasi yang melakukan aktivitas simpan pinjam kepada warga Desa Tambakbaya disaat pandemi virus corona. Yakni, BTPN, Syariah, DMS, MBK, Bank Keliling serta yang lainnya.

“Seluruh koperasi dan lemabaga ini, masih melakukan aktivitas penagihan terhadap warga miskin yang terjerat utang serta banyaknya keluhan dari warga masyarakat Tambakbaya,” tandasnya.

Untuk itu, pemerintah Desa Tambakbaya langsung mengeluarkan surat edaran kepada seluruh koperasi atau bank emok agar menangguhkan pembayaran sementara selama pandemi Covid-19 ini.

“Pihak koperasi ini, tidak pernah melibatkan atau meminta izin serta koordinasi kepada pemerintah desa untuk beroperasi di wilayah kami,” paparnya.

Albert menambahkan, selama pandemi Covid 19 ini pertumbuhan ekonomi warga di Desa Tambakbaya tengah terpuruk. Lantaran, mereka tidak bisa bekerja secara maksimal. Bila, pihak koperasi bersikukuh dan memberanikan diri untuk melakukan penagihan terhadap masyarakat yang memiliki angsuran, maka dirinya meyakini akan menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat.

“Saya yakin ini, pasti akan jadi konflik. Sebab itu, untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, maka kami langsung membuat surat himbuan kepada mereka supaya dapat memberhentikan sementara penagihannya terhadap masyarakat yang memiliki angsuran,” pungkasnya. (Sandi)

Memberikan Komentar anda