Beranda Berita Utama Kapolres Majalengka Intruksikan Jajarannya Untuk Menutup Sementara Tempat Hiburan

Kapolres Majalengka Intruksikan Jajarannya Untuk Menutup Sementara Tempat Hiburan

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA _ Gabungan Personil Polres Majalengka dan terdiri dari TNI, Dishub dan Sat Pol PP Majalengka melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas dan antisipasi penyebaran covid 19 di Wilayah hukum Polres Majalengka. Sabtu malam (21/3/2020).

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso mengintruksikan Jajarannya untuk melaksanakan kegiatan KRYD dalam rangka menindak lanjuti maklumat / surat Edaran Gubernur Jabar No. 400/27 Hukham, tentang Hiburan Malam / Karaoke tutup sementara untuk mengantisipasi Covid 19 (Virus Corona) dan dalam pelaksanaan tugas bertindak sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.

Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso kegiatan tersebut di pimpin oleh Kabag Ops KOMPOL M.Pardede, Kegaiatan di laksanakan dan di ikuti oleh para Kasat, Kapolsek Jajaran, Anggota Kodim 0617/Majalengka, Dishub dan Sat PP Kabupaten Majalengka sebanyak 251 Personil.

Selanjutnya Personil gabungan melaksanakan kegiatan dengan melakukan pengecekan terhadap 11 tempat hiburan malam / Karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka dan memberikan himbauan Kepada Kepala atau Perwakilan dari Tempat Hiburan di Wilayah Kabupaten. Majalengka agar Menutup Sementara tempat Hiburan tersebut.

Kabag Ops Polres Majalengka KOMPOL M.Pardede saat memimpin KRYD menuturkan, dalam pengecekannya ditempat hiburan sebanyak 11 tempat hiburan malam / Karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka secara keseluruhan dalam keadaan tutup,

Selain itu, Para Kapolsek Beserta anggota dan Muspika lainnya melaksanakan Himbauan ke semua tempat hiburan di wilayah Kabupaten Majalengka agar ditutup sementara, tandasnya. (Fito)

Memberikan Komentar anda