Beranda Berita Utama Bupati Buteng Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Sidang

Bupati Buteng Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Sidang

0
Benny Utama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton

BHARATANEWS.ID|BUTON TENGAH – Untuk ketiga kalinya, Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahudin, kembali tak menghadiri panggilan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan pelanggaran terdap UU ITE oleh salah seorang wartawan, Sadli yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (06/02/2020) lalu.

Benny Utama selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, mengungkapkan ketidak hadiran Bupati Buteng kali ini dikarenakan orang nomor wahid di kabupaten yang mekar sejak 24 Juli 2014 itu berada diluar daerah.

“Kali ini, ada surat tugas yang diperlihatkan, selaku kepala daerah beliau lagi ada kegiatan diluar daerah, menghadiri kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin,” ujar Benny kepada wartawan usai sidang.

Untuk agenda berikutnya, lanjut Benny, masih tetap dengan pemeriksaan saksi korban yang diagendakan pada Rabu, 12 Februari 2020, mendatang.

“Sesuai petunjuk majelis hakim Bupati Buteng harus tetap dihadirkan pada sidang berikutnya,” katanya.

Benny mengatakan apabila pada panggilan berikutnya Bupati Buteng tidak juga menghadiri persidangan, namun dengan keterangan resmi alasan ketidakhadirannya, JPU akan memohon kepada majelis hakim untuk dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Apabila pada sidang berikutnya Bupati Buteng tidak juga menghadiri kami akan memohon kepada majelis hakim untuk dibacakan BAP nya. Karena pada saat diambil keterangannya untuk BAP saksi korban sudah disumpah terlebih dahulu,” ucapnya.

Terkait substansi kasus yang menimpa Sadli, Benny menegaskan bahwa pasal yang diterapkan kepada Sadli berdasarkan keterangan saksi ahli, yakni ahli ITE, ahli bahasa dan ahli dari Dewan Pers, dengan barang bukti berupa keterangan saksi dan print out tulisan Sadli.

“Dasar penetapan pasal yang menjerat Sadli berdasarkan keterangan ketiga ahli tersebut yang tertuang dalam BAP. Nantinya biar majelis hakim yang menilai apakah unsurnya memenuhi syarat atau tidak,” tandasnya.

Untuk diketahui, Moh. Sodli Saleh yang akrab disapa Sadli adalah wartawan yang bertugas di Kabupaten Buteng. Sadli dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, dan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tulisannya yang berjudul “Adakadabra, Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat” yang terbit di media online liputanpersada.com beberapa waktu lalu. (Den)

Memberikan Komentar anda