Beranda Berita Utama Kapolres Tanjungbalai Tegas Dalam Memberantas Narkoba di Wilkumnya

Kapolres Tanjungbalai Tegas Dalam Memberantas Narkoba di Wilkumnya

0

BHARATANEWS.ID|TANJUNG BALAI _ Komitmen dan keseriusan Polres Tanjungbalai yang dikomandoi AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH.,dan seluruh jajaran Polseknya dalam memberantas peredaran narkotika dan mempersempit ruang gerak para bandarnya, terbukti.

Kepolisian Sektor Tanjungbalai Utara berhasil melalui Satreskrim berhasil meringkus Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang bernama Awaludin alias Ongah (48) kesehariannya sebagai nelayan diringkus warga Jalan Pekan Selasa Datuk Bandar diringkus di Jln.Al Karim Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.,SIK.,MH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa keberhasilan bersih bersih narkoba merupakan komitmen Polres Tanjungbalai dan seluruh jajaran Polsek di Wilkum masing-masing.

“Saya menegaskan bahwa tidak ada kata tawar untuk penyalahgunaan narkoba,berawal bersih di dalam dan libas di luar,” kata Kapolres Tanjung Balai.

Lanjut Kapolres, bahwa keberhasilan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba juga berkat adanya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi.

Tersangka Awaludin alias Ongah diringkus pada Jumat 31 Januari 2020 sekira 17:00 WIB sore.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,02 (empat koma nol dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,01 (empat koma nol satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone merk Mito warna putih, 1 (satu) kotak rokok merk gudang garam surya dan 1 (satu) lembar timah rokok.

Hingga berita ini diturunkan, Tersangka Ongah telah diamankan di Mako dan akan diproses secara hukum.

“Dan terhadap Tersangka dipersangkakan Melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,”jelas Kapolres Tanjung Balai. (**/Ft)

Memberikan Komentar anda