Beranda Berita Utama Polres Batang Ungkap Empat Kasus Narkotika

Polres Batang Ungkap Empat Kasus Narkotika

0

BHARATANEWS.ID|BATANG – Menjelang Operasi Lilin Candi Kepolisian resort Batang berhasil mengungkap empat kasus Narkotika.

Wakapolres Batang mengatakan “Keberhasilan Polres batang dalam mengungkap kasus dari tanggal 1 sampai 19 Desember ada empat kasus narkotika dengan 7 tersangka,” jelasnya saat Ungkap Kasus di Halaman Polres Batang Kamis, ( 19/12/2019).

Dari empat kasus tersebut dua kasus di wilayah Kecamatan Batang dengan tersangka AF(33th) asal Prabumulih Sumatera Selatan, tersangka Nnw(22th) asal jombang Jawa Timur, ICA(23th) asal Weleri Kendal Jawa Tengah, YG (35th) asal Semarang Jawa Tengah.

Sedangkan Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuputih dengan tersangka SS (40th) asal Pati Jawa Tengah, satu Kasus di wiliyah Kecamatan Subah tersangka BP(50th) asal Kediri Jawa Timur. Sedangkan satu tersangka lainnya sudah dititipkan di LP Rowobelang Batang.

“Untuk 7 tersangka kasus narkoba tersebut dengan barang bukti sabu seberat 3,8 gram, mereka akan dijerat dengan undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman kurungan 5 sampi dengan 20 tahun,”

Disampaikan juga kasus tindak pidana umum tentang pengedaran uang palsu diwilayah Kecamatan Tulis dengan barang bukti 100 lembar kertas rupiah palsu, 12 lembar kertas sobekan rupiah palsu dari tangan tersangka W (40 tahun) warga Desa Sidayu Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, S (42th) Desa Wonokerto Kec. Bandar kab. Batang.

“Kedua tersangka uang palsu melanggar Pasal 36 ayat 2 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,” jelas Kompol Hartono.

Lebih lanjut lagi dengan Diungkap pula tindak pidana perkara illegal logging dengan tempat kejadian perkara di Jalan Tol wilayah Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang dengan tersangka BA(36) warga , MS(37) sopir , AR (27) warga Jepara, MAW (23) warga Jepara, MA( 23 ) warga Kudus.

“Lima Tersangka tersebut mengangkut kayu jati tanpa adanya surat yang sah. Mengangkut kayu Dengan menggunakan 2 unit Truk. 1 unit Truk memuat 21 Batang kayu jati berbagai ukuran, dan 1 unit lagi mengangkut 24 Batang kayu jati .” tuturnya

Tersangka illegal loging melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan, Ancaman hukuman Penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 th, denda paling sedikit Rp. 500.000.000, paling banyak Rp. 2.500.000.000.
(Nk)

Memberikan Komentar anda