Beranda Berita Utama Satreskrim Polres Gorontalo Melimpahkan Perkara Pembunuhan ke Kejari

Satreskrim Polres Gorontalo Melimpahkan Perkara Pembunuhan ke Kejari

0

BHARATANEWS.ID|GORONTALO _ Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo melimpahkan perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Mongolato Kec. Telaga ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kab. Gorontalo pada selasa (10/12/2019). Dalam tahap II ini, penyidik ikut menyerahkan enam orang tersangka beserta barang bukti dengan didampingi oleh Penasihat hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Akp Muhammad Kukuh Islami, S.I.K mengatakan, “Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut umum) atas perkara pembunuhan terhadap Reykel Hanafi yang terjadi pada 13 Agustus 2019 sekitar jam 02.00 wita tepatnya di halte bus depan SMAN Telaga,” Katanya.

Pelaku pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka RA alias Dongker, AT alias Adnan, YU alias Yayan, RW alias Riki, RD alias Amat dan EF alias Bayu serta Jouvan Paseki alias Jopan yang saat ini masih buron dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Satuan Reskrim Polres Gorontalo.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muhammad Kukuh Islami, S.I.K menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan dari tersangka JAUVAN PASEKI alias JOPAN segera menginfomasikan dan melaporkannya ke Kepolisian terdekat. (**/ft)

Memberikan Komentar anda