Beranda Berita Utama Kanwil BPN Provinsi Banten telah Mempercepat Pelaksanaan Redistribusi Tanah Lahan Pertanian

Kanwil BPN Provinsi Banten telah Mempercepat Pelaksanaan Redistribusi Tanah Lahan Pertanian

0

BHARATANEWS.ID|LEBAK –  Konflik agraria menjadi catatan kelam yang hampir terjadi di seluruh wilayah di indonesia, salah satunya di Kabupaten Lebak. BPN Banten telah mencapai target program reforma agraria pada tahun 2019, karena didukung adanya gugus tugas reforma agraria yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Gugus tugas ini menciptakan sinergi untuk bisa mencapai target redistribusi tanah di Banten,” ujar Ajid, salah seorang Aktivis.

Ajid menjelaskan, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten telah mempercepat pelaksanaan Redistribusi tanah lahan pertanian di tiga Kabupaten. Tiga kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang sebanyak 35 ribu bidang untuk perluasan lahan pertanian dan kesejahteraan petani di daerah tersebut.

“Pedistribusi tanah melalui program reforma bertujuan untuk mengurangi penguasaan dan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, selaras dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo,”ungkapnya

Ia melanjutkan, bahwa Rencana Pembangunan Hangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dengan berjanji akan meredribusikan lahan seluas sekitar 9 juta hektar. 4.5 juta untuk legalisasi aset dan sertifikasi tanah, 4,1 juta hektar untuk pelepasan kawasan hutan serta 0.4 juta hektar. Untuk meredistribusi tanah yang berasal dari hak guna usaha habis, tanah terlantar dan lain-lain.

“Untuk itu mengingat bahwa di Kabupaten Lebak ada ratusan hektar Tanah yang dilantarkan oleh HGU PT. PANGGUNG ENTERPRISE Ltd. Yang memperoleh Hak Guna Usaha atas tanah negara seluas 291.3930 Ha. (dua sembilan satu koma tiga sembilan tiga kosong hektar) yang dilantarkan dari tiga Desa, yakni Desa Cipedang, Desa Muara dan Desa Wanasalam di Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, yang terdaftar di BPN Kabupaten Lebak Nomor: 12/HGU/BPN/93, atas nama PT.PANGGUNG LTD,”kata Ajid

Ia menambahkan, jika didalam pelaturan tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Dalam Ketentuan itu disebutkan, Bahwa tanah yang dapat diberikan dengan hak guna usah dan bangunan adalah Tanah Negara. Hal itu dikarenakan ketidak jelasan dalam ilustrasi dan administrasi pembelian tanah kepada masyrakat. Hingga sampai saat ini HGU sudah habis Per 31 Desember 2018, sehingga tanah dilantarkan selama kurang lebih 25 tahun.

Hal ini tentunya masyarakat meminta kepada pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera di kembalikan kepada pemiliknya masing-masing, lantaran tidak sesuai alias cacat demi hukum atas perlakuan PT. Panggung terhadap masyarakat.

“Dalam Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 telah di tentukan cara hapusnya hak guna usaha;
1. berakhinya jangka waktu sebagai mana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangan;
2. dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena;
a) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilarangnya ketentuan-ketentuan, sebagai mana di maksud dalam Pasal 12, pasal 13 dan/atau Pasal 14 Peraturan Nomor 40 Tahun 1996;
b) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. tidak lagi memenuhi sarat sebagai pemegang hak guna usaha dan diterlantarkan,”ucap Ajid

Bahwa tahun ini, lanjut Ajid Provinsi Banten mendapatkan alokasi redistribusi tanah sebanyak 35 ribu bidang dan Kabupaten Lebak mendapatkan 20 ribu bidang. Juga BPN Banten dapat mencapai target program reforma agraria pada tahun 2019, karena didukung adanya gugus tugas reforma agraria yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Gugus tugas ini menciptakan sinergi untuk bisa mencapai target redistribusi tanah di Lebak, Banten,”pungkasnya. (Sandi)

Memberikan Komentar anda