Beranda Berita Utama DPRD DKI Mempertanyakan Rekrutmen FKDM oleh Kesbangpol

DPRD DKI Mempertanyakan Rekrutmen FKDM oleh Kesbangpol

0

BHARATANEWS.ID|JAKARTA _ Perekrutan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta menjadi sorotan. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri diduga telah melangkahi kewenangan Gubernur Anies Baswedan. Sebab, Taufan menetapkan persyaratan perekrutan tanpa adanya peraturan gubernur (Pergub).

“Jangan-jangan gubernur tidak tahu dengan perekrutan FKDM ini, karena tidak mendapat laporan dari Kesbangpol. Sebab pada perekrutan yang lalu-lalu, rekrutmen selalu ada Pergub. Kenapa yang sekarang tidak ada Pergub? Kami khawatir ini Kesbangpol melampaui kewenangn gubernur,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Senin (2/12).

Taufik mengaku telah menginstruksikan Komisi A DPRD DKI memanggil Kesbangpol untuk membahas persoalan rekrutmen ini.

Karena, menurutnya, hal tersebut sangat penting, mengingat tugas FKDM mesti dijalankan oleh mereka yang memiliki kemampuan khusus di bidang intelejen.

“Tidak boleh rekrutmen anggota Kesbangpol disamakan dengan rekrutmen karyawan swasta. Rekrutmen harus dilakukan dengan memperhatikan masalah latar belakang anggota dan pengalaman mereka mengenai kerja-kerja intelejen dan calon anggota harus orang yang memahami kondisi wilayah Jakarta secara baik,” ujar Taufik.

Sementara itu, Ketua FKDM DKI Jakarta Rico Sinaga mengaku sudah bertemu Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono di Hotel Borobudur, Jakarta.

Menurut Rico, soal mekanisme rekrutmen anggota FKDM diserahkan keputusannya kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dan Ketua Komisi A Mujiyono.

Sedangkan anggota FKDM Jakarta Utara Djadjang Zakaria, mengaku kecewa dengan aturan rekrutmen anggota FKDM 2019.

Sebab, pelaksanaannya terkesan tidak transparan. “Jadwal pendaftaran tanggal 2-5 Desember sangat dipaksakan. Banyak calon anggota yang kesulitan melengkapi dokumen persyaratan karena terbatasnya waktu. Padahal, pada periode-periode sebelumnya proses pendaftaran digelar selama 14 hari dan juga mempertanyakan batasan usia 60 tahun serta persyaratan tingkat pendidikan D3 untuk anggota FKDM.

Persyaratan itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2006, maupun Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan dan nomor 46 tahun 2019 tentang strata pendidikan.

“Dalam Permendagri tidak ada tertuang tingkat provinsi strata pendidikan minimal harus D3. Mengapa dalam aturan perekrutan FKDM 2019 oleh Kesbangpol dimasukkan D3, itu sama saja Kesbangpol melampaui kewenangan Permendagri,” tegas Djajang ( Hsby)

Memberikan Komentar anda