Beranda Berita Utama Polsek Busungbiu Berhasil Lumpuhkan Pelaku Curanmor Dengan Timah Panas

Polsek Busungbiu Berhasil Lumpuhkan Pelaku Curanmor Dengan Timah Panas

0

BHARATANEWS.ID|BULELENG _ Jajaran Polsek Busungbiu, Buleleng/Bali dibawah kendali AKP Made  Agus Dwi Wirawan S.H.,M.H kembali satunya memuntahkan timah panas untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku curanmor diwilayah hukumnya yang melakukan perlawanan.

Kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Putu Suarma yang beralamat di Banjar Dinas Gesing I, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Sebelumnya jajaran Polsek Busungbiu  menerima laporakan dari Wayan  Murtiasa(46) warga Br Dinas Umajero, Desa Umajaero, Kecamatan Busungbiu/Buleleng, adanya
tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2005, warna hitam putih, DK 8436 IY,  yang terjadi Selasa (24/9) sekira jam 04.30 wita,

Berdasarkan laporan pengaduan dari korban, Kapolsek Busungbiu memerintahkan anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu
Putu Mahayasa untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut ke TKP serta menggali informasi siapa tersangka.

Berbekal informasi dan keterangan dari saksi dikantongi nama Putu Suarma (50). Selasa 21 Oktober 2019 sekira jam 10.00 wita, didapatkan informasi mengenai sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam metalic yang identik dengan ciri – ciri sepeda motor yang telah hilang tersebut namun sepeda motor yang sudah dicat pilox warna hitam metalic pada bagian dek  berwarna putih.

Kanit Reskrim Iptu Mahayasa seijin Kapolsek bersama anggota melakukan penyelidikan
terkait informasi tersebut, kemudian melalukan pengintaian terhadap tersangka dimana tempat biasa memberi makan ayam.

Dan beberapa kali pengintaian hampir kecolongan, tersangka yang lincah gesit dan telah empat kali keluar masuk rumah tahanan. Akhirnya berhasil disergap dengan dihadiahi timah panas pada bagian kaki akibat melakukan perlawanan.

Kapolsek Busungbiu, AKP Made Agus Dwi Wirawan saat menggelar jumpa pers di ruang Humas Polres Buleleng Kamis (24/10) didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya, S.H seijin Kapolres Buleleng mengatakan,

“Tersangka Suarma ini kenapa kita tembak terduga melakukan perlawanan, selain cerdik juga berpengalaman dalam melancarkan aksi pencurian dan sempat keluar masuk penjara. Tersangka mencuri hanya untuk keperluan dan digunakan sehari-hari, saat itu tersangka kita tangkap diperjalanan, barang bukti 1 unit sepeda motor Jupiter warna hitam,”ujar AKP Made Agus Dwi Wirawan.

Sementara tersangka dalam penjelasanya kepada awak media menjelaskan melancarkan aksinya atas dasar tidak memiliki sepeda motor,”Tidak punya sepeda motor, saya dulu sempat ditembak juga,”papas Suarma.

Terhadap tersangka Putu Suarma  melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun. (**/gede.s)

Memberikan Komentar anda