Beranda Berita Utama Pemerintahan Desa Ciburayut Diduga Tutup mata Dengan Pembangunan Jalan Lingkungan

Pemerintahan Desa Ciburayut Diduga Tutup mata Dengan Pembangunan Jalan Lingkungan

0

BHARATANEWS.ID|BOGOR – Pembangunan Jalan lingkungan (Jaling) yang berlokasi kampung cigoang Desa Ciburayut, banyak menuai masalah terkait pekerjaan (Jaling). Pasalnya pembangunan tersebut tidak dilengkapi papan proyek pembangunan.

Dan menurut informasi pengerjaannya di laksanakan oleh pihak ketiga, kemudian hasil pekerjaan kurang memuaskan, Serta kondisi jalan terlihat mengalami kerusakan. Pekerjaan pembangunan jalan lingkungan tersebut yang diduga tanpa pengawasan dari TPK (Tim Pelaksana Kegiatan).

Karena TPK merupakan pengawas pembangunan yang berada di lokasi Desa. TPK juga merupakan penanggung jawab pembangunan yang berlokasi di Desa dan di lengkapi oleh keputusan Kepala Desa.

Alam sebagai ketua TPK saat di kompirmasi tidak dapat memberikan tanggapan apapun. Apalagi yang berkaitan dengan anggaran pembangunan. Dan menurut Alam, bahwa dirinya sudah menyerahkan semuanya kepada Kepala Desa. Karena semua merupakan kebijakan kepala Desa.

Selanjutnya Alam juga menyampaikan untuk anggaran pembangunan jalan lingkungan kampung cigoang yang bersumber dari Dana Desa. Kalau untuk biaya anggarannya, bahwa dirinya (Alam) tidak dapat menyebutkan nilai besarnya anggaran pekerjaan jalan lingkungan tersebut, karena dirinya takut salah menyebutkan nilai anggaran, dan yang mengetahui terkait nilai anggaran adalah Kepala Desa.

Deni Kusnaedi selaku ekbang kecamatan Cigombong, saat di konfirmasi oleh awak media Bharatanews.id menyampaikan, “bahwa kami sudah melakukan yang namanya monev (monetoring evaluasi), dan sudah menyampaikan semua dari hasil temuan di lapangan. Dan menyarankan harus cepat di perbaiki, terutama turab jalan,” pungkasnya.

Tokoh Masyarakat Kampung Cigoang Misbah saat di wawancarai oleh awak media menyampaikan,” Dengan di bangunnya jalan lingkungan oleh pihak ketiga dan tidak melibatkan masyarakat setempat merasa kecewa. Apalagi dengan hasil pekerjaan kurang memuaskan, dan terkesan asal asalan.

Misbah juga pernah mempertanyakan kepada Kepala Desa, berapa yang sesungguhnya nilai anggaran pembangunan jalan tersebut. Karena menurut Misbah, bahwa pembangunan tersebut merupakan uang rakyat dan harus di buka secara transparan.

R. Anggi Triana Ismail SH selaku Pengacara dari Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Partners saat dikonfirmasi Media Bharatanews.id mengatakan, ” bahwa rincian penggunaan anggaran dari alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun sumber lainnya wajib diketahui oleh publik untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan,” katanya.

Menurut R. Anggi Triana Ismail SH menjelaskan, bahwa Kepala Desa atau aparatur Desa harus transparan dalam penggunaan keuangan desa dari berbagai sumber. Karena hal itu merujuk kepada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa & UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sistem pemerintahan yang terbuka.

Masih menurut R. Anggi Triana Ismail, SH menjelaskan, Dan transparan dinilai menjadi komitmen yang harus diwujudkan melalui Indonesia menjadi anggota Open Government Partnership (OGP) di Asia Pasifik. Adapun teknis pertanggung jawaban pihak Desa bisa dilakukan melalui BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), lalu diinformasikan dengan ditempelkan di mading kantor desa.

Jika desa tidak mempublikasikan realisasi anggaran, sesuai aturan yang berlaku, maka masyarakat berhak menanyakannya langsung kepada Desa. Dan masyarakat bisa berperan aktif bertanya dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada kecurigaan penyalahgunaan anggaran desa.

“Masyarakat harus proaktif bisa melalui BPD, dan harus dilaporkan (apabila ada dugaan penyalahgunaan wewenang). Alokasi dana desa diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik seperti jalan, jembatan dan irigasi. Kegiatan tersebut seharusnya dilakukan secara swakelola yaitu dengan melibatkan masyarakat dan menggunakan sumber alam yang ada di Desa setempat,” papar R. Anggi Triana Ismail SH. (bcr)

Memberikan Komentar anda