Beranda Berita Utama Sat Reskrim Polres Majalengka Perkara Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Majalengka Perkara Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Satuan Reskrim Polres Majalengka mengelar Konfrensi Pers tentang perkara tindak pidana Peristiwa yang diduga persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang di Pimpin Langsung Kapolres Majalengka AKBP Mariyono,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Rrskrim AKP M.Wafdan Muttaqin,S.I.K.,M.H bertempat dihalaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Rabu (11/9/2019).

Dalam Konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan tindak Pidana Pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang tersangka Sdr. E (52), pekerjaan wiraswasta Warga Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten terhadap Korban sebut saja Bunga (9 th) Pelajar kelas 3 SDN Karangsambung.

AKBP Mariyono juga mengungkapkan ketika korban hendak memompa ban sepeda yang kempes di bengkel milik Tersangka kemudian korban dipanggil dan disuruh masuk ke dalam rumah oleh tersangka dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000,-. Terdangka mengatakan bahwa uang tersebut untuk tutup mulut agar korban tidak banyak bicara kepada orang lain.

Awalnya korban disuruh duduk di kursi yang berada di ruang tengah rumah tersangka, kemudian korban diraba-raba payudaranya oleh tersangka, lalu tersangka meraba-raba dan memasukan jari telunjuk tangan kanannya ke vagina korban, sedangkan tersangka melakukan onani / mengocok kemaluannya sendiri. Setelah melakukan perbuatan tersebut, kemudian tersangka memompa sepeda korban dan menyuruh korban untuk pulang.

Sesampainya di rumah, korban mengeluh sakit di bagian vagina dan menceritakan kejadian pencabulan dan atau persetubuhan tersebut kepada neneknya sebagai Pelapor yakni Ibu R (59) mengurus rumah tangga warga Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten kemudian melaporkannkejadian tersebut ke Unit PPA Sat Rrskrim Polres Majalengka.

Adapun barang bukti yang didapatkan oleh petugas berupa1 ( satu ) stel pakaian korban dan 1 ( satu ) buah sepeda milik korban dan Akibat dari kejadian itu tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak terancam dipenjara 15 tahun atas kasus pencabulan anak di bawah umur. (**/nano)

Memberikan Komentar anda