Beranda Berita Utama Cacat Hukum, Rusman Malik Desak Kepolisian Tangkap Perusak Baliho Rajiun

Cacat Hukum, Rusman Malik Desak Kepolisian Tangkap Perusak Baliho Rajiun

0

BHARATANEWS.ID|MUNA BARAT – Rusman Malik pengacara pribadi La Ode M. Rajiun Tumada mendesak kepolisian dalam hal ini Polres Muna, untuk menangkap seluruh oknum yang terlibat dalam pengrusakan baliho cliennya yang dipasang oleh Masyarakat Pecinta Rajiun (MPR) di wilayah hukum Kabupaten Muna, Provinsi Sultra.

Baliho La Ode M. Rajiun Tumada yang bertuliskan Mai Te Wuna serta Amaimo Pada Ini, dari pihak pemerintah daerah (Pemda) Muna beranggapan telah melecehkan tag line pemerintah Kabupaten Muna yang didalamnya memuat penjabaran visi dan misi yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muna tahun 2016-2021.

Menurut Rusman sapaan akrabnya, perintah pembongkaran atau pengrusakan baliho Rajiun tersebut cacat hukum alias tidak berdasar karena pembongkaran itu hanya berdasarkan RPJMD Kabupaten Muna, bukan berdasarkan peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan daerah (Perda).

“Sehingga Pol PP Kabupaten Muna tidak berhak melakukan pembongkaran walaupun ada surat perintah karena pengrusakan baleho tersebut buntut dari Somasi Pemda muna kepada clien saya pada tanggal 19 Agustus 2019,” jelas Rusman kepada beberapa wartawan di kediamannya, Jumat (6/9/2019).

Isi somasi tersebut, lanjut Rusman, memerintahkan cliennya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah kabupaten Muna secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik serta didalamnya meminta untuk menertibkan baliho dalam waktu 2×24 jam.

“Clien saya lalu tidak mengindahkan somasi tersebut karena secara hukum pidana maupun perdata atau Perkada dan Perda Muna tidak ada pasal yang dilanggar. Dengan dasar itu lah, kemudian Pemda Muna melakukan penertiban, padahal jelas hasil mediasi di Polda Sultra dengan clien saya ternyata tagline yang dipersoalkan tidak ada dalam RPJMD kabupaten Muna” katanya.

Karena itu menurut Rusman, penertiban baliho cliennya di Kabupaten Muna yang dilakukan oleh Pemda Muna dalam hal ini oleh Pol PP merupakan tindak pidana dan harus diproses secara hukum.

“Yang harus dipahami bahwa somasi dibuat atas suatu keadaan tertentu dimana terjadi suatu kewajiban yang tidak terpenuhi, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati atau sesuatu pelanggaran hak dan kepentingan hukum. Dengan demikian somasi bukan merupakan tindakan hukum aktif yang bisa berdiri sendiri,” terang Rusman.

Jadi sudah tentu, kata ketua Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Sultra ini, apabila pihak yang menerima somasi tidak merespon atau melaksanakan kewajiban yang telah disampaikan dalam surat hingga sebanyak tiga kali, maka pihak pembuat somasi dapat melakukan penuntutan secara hukum baik itu perdata maupun pidana.

“Bukan melakukan tindakan represif yang malah memenuhi unsur tindak pidana pengrusakan,” imbuhnya.

Terakhir, alumni fakultas hukum Universitas Halu Oleu ini berjanji akan melaporkan somasi yang dikeluarkan pemda Muna pada tanggal 19 agustus 2019 tersebut kepada pihak berwajib. Dirinya menilai somasi tersebut selain cacat hukum, juga menyebabkan nama baik cliennya tercemar.

“Jelas apa yang dilakukan Pemda Muna selama ini merugikan clien saya. Kita sementara menyusun laporannya. Sesegera mungkin akan kita laporkan karena semua unsurnya telah terpenuhi,” tutup Rusman. (Den)

Memberikan Komentar anda