Beranda Berita Utama Ormas Gibas Campaka – Purwakarta Melakukan Audiensi Ke PT Isfa Di Desa...

Ormas Gibas Campaka – Purwakarta Melakukan Audiensi Ke PT Isfa Di Desa Cikumpay

0

BHARATANEWS.ID|PURWAKARTA – Organisasi Masyarakat Gibas Kecamatan Campaka melakukan Audiensi ke salah satu pabrik. Kedatangan Ormas Gibas karena mendapatkan laporan adanya dugaan buruh atau pegawai yang hak – haknya belum di penuhi terkait BPJS Ketenagakerjaan oleh PT. Isfa, tepatnya perusahaan berada di desa Cikumpay, kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Dalam Audiensi tersebut dihadiri oleh Management perusahaan Diantaranya Azis Hamdani selaku Supervisor, Andres selaku Hrd PT Isfa, Ormas Gibas Kecamatan  Campaka yang diketuai oleh Yayan Sahrodi Ketua Ormas Gibas/ CPK, Kapolsek Campaka Akp Subagyo, SH, Danramil 1904/Cpk Kpt Arm Gatot W Diwakili Peltu kuswin, Kanit IntelKam polsek Campaka Iptu Wasir Tarjuki, Toto Bamusdes Desa Cikumpay. Senin, (12/08/2019).

“Semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja. Sesuai dengan bunyi undang – undang BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Dan Perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif dalam jumlah tertentu,” jelas Yayan Sahrodi, SH Ketua Ormas Gibas Kecamatan Campaka.

Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, serta keluarganya kepada BPJS, atau tidak memberikan data secara lengkap dan benar akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif dapat berupa: a. Teguran tertulis; b. Denda; dan/atau c. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP No.86/2013.

Pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.  Adapun sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya sanksi teguran tertulis kedua berakhir. Nilai denda sebesar 0,1% per bulan dari iuran yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS.

Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik antara lain meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing; izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Adapun sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran meliputi IMB, Surat Izin Mengemudi (IMB), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Yayan Sahrodi, SH Selaku Ketua Ormas Gibas Kecamatan Campaka – Purwakarta

” Tapi sayang, ada beberapa perusahaan sering mengabaikan peraturan pemerintah yang satu ini karena dianggap dapat mengurangi pemasukan atau omzet perusahaan, Padahal kepersertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan sangat berguna, ” Tegas Ketua Ormas Gibas Kacamata Campaka.

Ketua Ormas Gibas Kecamatan Campaka berharap Audiensi tersebut bisa terjalin kerjasama atau menjadi mitra perusahaan yang baik ke depannya. Dan terkait dugaaan kesalahan atau kekurangan dari perusahaan tersebut, segera di perbaiki untuk masyarakat yang bekerja di PT tersebut. (ft)

Memberikan Komentar anda