Beranda Wilayah Ekosistem Mangrove di Muna Barat Semakin Memprihatinkan, Berikut Penyebabnya

Ekosistem Mangrove di Muna Barat Semakin Memprihatinkan, Berikut Penyebabnya

0

 

BHARATANEWS.ID | MUNA BARAT – Ekosistem hutan lindung mangrove di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini dalam kondisi kritis dan semakin memprihatinkan. Sebagian besar hutan mangrove di daerah tersebut, bahkan yang termasuk kategori dilindungi (Hutan lindung), kini beralih fungsi menjadi tambak.

Perihal tersebut mengacu dari data Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muna Barat, dari kurang lebih 6.343 hektar luas ekosistem hutan lindung yang didalamnya terdapat beberapa jenis spesies mangrove utama diantaranya rhizophora, bruguiera dan heritiera, kondisinya memprihatinkan.

“Untuk keseluruhan luas tambak saat ini kurang lebih 1.100 hektar, yang berada diluar kawasan 650 hektar, 450 hektar masuk didalam kawasan hutan mangrove,” tutur Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Muna Barat, Subakti beberapa waktu lalu.

Menurut Subakti, pertumbuhan tambak, baik semi-intensif, intensif dan tradisional yang tersebar disepanjang wilayah Napano Kusambi hingga Tiworo Selatan adalah biang kerok kerusakan hutan mangrove di Muna Barat. Ia mencontohkan, di wilayah Desa Tondasi, Lakabu dan Mamuntu kondisinya terbilang sangat parah.

“Yang parah itu disana. Ini juga disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari Desa setempat,” ungkapnya.

Subakti mengakui, untuk perlindungan ekologi hutan manggrove sendiri merupakan kewenangan dari dinas kehutanan provinsi.

“Kita hanya sebatas pembinaan kemasyarakatannya, tetapi untuk penindakan bukan merupakan kewenangan kita,” Akunya.

Terakhir dirinya menghimbau kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang akan membuka lahan tambak, maka diwajibkan memiliki surat keterangan bebas dari kawasan.

“Kan banyak yang belum memiliki izin, padahal seharusnya minimal ada rekomendasi dari dinas kehutanan,” tutupnya.

Ditemui ditempat berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna Barat, Alimran juga mengaku telah beberapa kali melakukan sosialisasi maupun pencegahan terhadap masalah ini.

“Kita terus meningkatkan pengawasan serta menggalang dukungan dari masyarakat yang memiliki lahan di sekitar kawasan hutan mangrove untuk menjaga kawasan tersebut,” ungkapnya, belum lama ini.

Menurut dia agar hutan mangrove tetap terjaga, pihaknya juga telah melakukan penanaman di beberapa kawasan hutan mangrove. Selain itu, pihaknya juga telah melarang masyarakat melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan mangrove.

“Kita juga sudah sampaikan, saat ini, kami terus melakukan pemantauan dilapangan. Bahkan, kita sudah memberikan peringatan tegas untuk mengentikan aktivitas didalam kawasan, baik itu kepada petani tambak maupun pengolah kayu bakau,” demikian Alimran.

Berdasarkan pantauan langsung jurnalis bharatanews.id, kerusakan manggrove mencakup penurunan kualitas dari segi tutupan lahan, keanekaragaman spesies, hingga jumlah pohon mangrove-nya.

Selain disebabkan oleh aktivitas tambak, tingkat kerusakan mangrove juga disebabkan karena kegiatan alih fungsi lahan menjadi pemukiman, pengambilan kayu untuk kayu bakar, untuk pembuatan perahu, bahan bangunan, dan kebutuhan lainnya.

Bukan hanya itu, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang garis sempadan sungai dan pantai juga menjadi faktor utama.

“Kita juga tidak tahu pak, cuma mengikut saja. Banyak yang bikin dipinggir sungai,” kata Hasim, yang mengaku memiliki tambak udang di Desa Lasama.

Untuk diketahui, tindakan perambahan hutan mangrove merupakan tindak pidana. Para pelaku bisa dijerat dengan UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Misalnya pasal 109 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Sedangkan sesuai isi pasal 36 ayat (1) berbunyi Setiap usaha dan/atau kegiatan yang harus memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Pemerintah daerah setempat maupun instansi terkait lingkup Provinsi Sultra pun seharusnya cepat bertindak demi kelangsungan dan pelestarian ekosistem hutan lindung di Muna Barat. (Den)

Memberikan Komentar anda