Beranda Bogor Diskusi Publik Lembaga Advokasi Aksi Keadilan Indonesia dalam memperingati hari anti peredaran...

Diskusi Publik Lembaga Advokasi Aksi Keadilan Indonesia dalam memperingati hari anti peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Kebijakan narkotika di Indonesia, terutama implementasi di Kota Bogor, lembaga Aksi Keadilan Indonesia, menggelar diskusi publik dalam memperingati hari anti peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Asana Grand Pangrango Hotel, Rabu (17/7/2019).

Dalam acara ini, Turut hadir dari lembaga PEKA, MaPPI UI, Polresta Bogor Kota, dan perwakilan dari Lapas kelas IIA Paledang, Bogor. Kepala advokasi Aksi Keadilan Indonesia, Rosma Karlina menyampaikan, diskusi ini, dilatarbelakangi karena banyaknya hak-hak para korban Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) yang diabaikan di berbagai daerah termasuk di Kota Bogor.

“Selama ini, banyak penangkapan terhadap korban Napza dilakukan tanpa prosedur yang benar seperti belum adanya barang bukti atau alat bukti yang tidak mencukupi sehingga membuka celah transaksional. Itu yang kami bantu kepada teman-teman korban Napza agar tidak terlibat di area transaksional. Umumnya yang menyuap atau disuap itu, adalah orang yang bersalah karena tidak tahu prosedur dan aturan yang benar,” jelasnya.

Pokok dari diskusi, lanjutnya, adalah bagaimana ke depannya ada kesepakatan bersama antara stakeholder terkait untuk lebih memanusiakan para korban Napza dalam artian jika haknya harus direhabilitasi ya, direhab tanpa ada transaksional.

Ditambahkan oleh Bambang Yulistyo dari Aksi Keadilan Indonesia, sudah satu dekade UU narkotika diberlakukan di Indonesia tapi ternyata implementasi di lapangan masih jauh dari semangat UU narkotika itu sendiri.

Menurutnya, banyak sekali masyarakat yang belum tahu tentang hak-hak dari pelaku Napza yang ditangkap. Dari situlah banyak muncul kasus-kasus kekerasan, pemerasan, hingga transaksional mulai dari tingkat penyidikan sampai setelah vonis bahkan sampai di lapas.

Contoh yang terlihat yakni minimnya vonis rehabilitasi. Padahal di UU ada. Tapi tidak pernah diterapkan pada saat ada kasus narkotika. Dari data Dirjen Pas tahun 2014-2017 hanya 82 kasus yang divonis hakim rehabilitasi dari ribuan kasus. Karena itu, di lapas jadi over kapasitas dan itu menjadi masalah tersendiri. Seharusnya pecandu direhabilitasi tapi ini malah dimasukin ke penjara semua.

Ia melanjutkan, dalam UU narkotika disebutkan ada tiga yaitu penyalahguna, pecandu narkotika, dan korban penyalahguna. Contoh orang yang dijebak atau dipaksa orang untuk menggunakan narkotika, itu juga harus di rehab. Tapi kenyataannya korban penyalahguna dijerat dengan pasal penguasaan narkotika padahal ia itu bukan pecandu. Banyak juga yang dijerat pasal 114 sebagai kurir atau pengedar padahal ia tidak mengetahui tanpa didampingi pengacara. Disinilah Aksi Keadilan Indonesia hadir sebagai wadah pendampingan hukum non litigasi khususnya pada isu-isu narkotika.

“Kebutuhan masyarakat akan hal itu yang kita jawab. Termasuk kalau ada yang butuh tempat rehabilitasi ada di kami. Kami akan rujuk ke tempat rehabilitasi yang ada di wilayah Bogor. Ada juga yang sakit karena dampak dari penggunaan Napza kita bisa bantu aksesnya. Lebih banyak sih di isu HIV AIDS,” terang pria yang akrab dipanggil Tejo.

Ia mengatakan, hampir setiap hari mendapat aduan dari masyarakat terkait hak-hak korban penangkapan Napza yang diabaikan. Contoh untuk mendapatkan assessment agar direhabilitasi itu sangat susah. Lalu surat penangkapan, surat pemberitahuan penahanan dari kepolisian termasuk SOP penggeledahan yang jarang ditunjukkan saat penangkapan. Itu kenyataan di lapangan yang sering terjadi.

“Harapan kami bisa membantu hak-hak para korban Napza terpenuhi. Karena itu, kita mengajak para stakeholder terkait untuk berdiskusi membahas persoalan ini, dan berharap ada kesepakatan bersama dalam menjawab persoalan tersebut,” harapnya

Memberikan Komentar anda