Beranda Berita Utama Kepepet Hari Raya Nekat Curi Itik, 2 Warga Ini Harus Berlebaran Dibalik...

Kepepet Hari Raya Nekat Curi Itik, 2 Warga Ini Harus Berlebaran Dibalik Jeruji Besi Polsek Panyingkiran

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Polsek Panyingkiran, mengamankan dua (2) pelaku pencurian unggas. Ke 2 Pelaku tersebut berinisial IKN S (58) Alamat blok Kenanga desa Panyingkiran dan SLM (49) alamat Blok Minggu Desa Heulet Kadipaten. Ditangkap Pada hari Juma’t tanggal 24 Mei 2019.

Kapolsek Panyingkiran Polres Majalengka AKP H Sukanto,SH saat di konfirmasi menuturkan, ” Pelaku melakukan aksinya di Blok Kepuh Rt 01 Rw 04 desa Cijuray Kecamatan Panyingkiran Majalengka dirumah Pelapor / Korban Bapak Dartawi,” pungkas Kapolsek.

Diketahui Pelaku IKN S (58) berprofesi sebagai buruh harian dan SLM (49) berprofesi pengemudi ojek. Dan kedua kini telah ditahan di Polsek Panyingkiran, diamankan beserta barang bukti 1 ( Satu ) buah baterai warna hitam oren, 1 (satu) buah HP merek Nokia, 1 ( satu) buah HP merek Mito, 2 (dua) ekor Itik, 5 (lima) ekor ayam kampung, 2 (dua) buah karung plastik, 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha no Pol E 6609 VG.

Menerangkan Kronologi Kejadian Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 sekitar jam 05.30 wib, pelapor Bapak Dartawi diberitahu oleh perangkat Desa Cijuray yang menanyakan apakah kehilangan Itik atau ayam.

Selanjutnya Bapak Dartawi langsung mengecek keberadaan unggas peliharaannya ketika di Cek ternyata benar telah kehilangan 2 (dua) ekor Itik, dan setelah ditelusuri ternyata masih ada warga yang menjadi korban lain yang kehilangan beberapa ekor ayam.

Sebelumnya Pada hari Juma’t tanggal 24 Mei 2019 sekitar jam 02.30 Wib. Berdasarkan saksi AJID dan saksi WALUY melihat pelaku SLM (49) sedang menerima telepon dari seseorang dengan gerak gerik mencurigakan.

Kemudian saksi AJID dan WALUY terus membuntuti pelaku SLM (49) sampai di Blok Kepuh desa Cijuray Kecamatan Panyingkiran ternyata pelaku SLM (49) menjemput Pelaku IKN S (58) yang sedang menghampiri sambil membawa 2 buah karung. Melihat sedang diperhatikan oleh para saksi, ke dua Pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan terjadilah aksi kejar-kejaran pelaku dengan saksi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Memberikan Komentar anda