bharatanews.id
Dua Pelaku Perdagangan 79 Kukang di Majalengka hanya divonis 10 Bulan Penjara
BHARATANEWS.ID | MAJALENGKA- Terdakwa perdagangan Kukang jawa (Nycticebus javanicus) Yaya (47) dan Yana (40) warga Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, setelah menjalani proses presidents khirnya divonis 10 bulan dan denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (ON) Majalengka, Senin (13/5/2019). Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum […]
Ryan Poerpratama