Beranda Bogor Balimor Finance Digugat Tarik Mobil Sepihak, Kuasa Hukum Balimor Finance : Cuma...

Balimor Finance Digugat Tarik Mobil Sepihak, Kuasa Hukum Balimor Finance : Cuma Kasus Biasa

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Penarikan unit mobil yang diduga dilakukan pihak Balimor Finance, dianggap kangkangi prosedur fidusia dan peraturan yang berlaku. Hal ini terjadi pada salah satu konsumen yang merasa dirugikan dengan penarikan yang dilakukannya, terkesan hanya sepihak penarikan salah satu mobil merk ternama.

Mulanya, konsumen sempat mengajukan mencari solusi penyelesaian perkara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun alih-alih ingin mendapatkan solusi, pihak Balimor finance diduga menolaknya dan memberi opsi penyelesaian melalui OJK atau pengadilan negeri.

Padahal menurut informasi, BPSK disiapkan untuk adanya persengketaan, dimana bertugas sebagai penengah bagi mereka yang bersengketa, dengan memeriksa laporan seperti pembayaran dan sebagainya.

Senada demikian, Hal itu juga disampaikan kuasa hukum penggugat, yang merasa dirugikan sebagai konsumen, dengan ditariknya unit mobil tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu, juga membebankan biaya tarik kepada konsumen, padahal dalam klausul perjanjian tidak tercantum masalah biaya penarikan.

“Kami mencari keadilan untuk klien saya ini di Pengadilan Negeri Cibinong, terkait debitur yang dilempar seperti bola dalam menyelesaikan masalah ini. Dan kami harapkan di Pengadilan Negeri Cibinong ini dapat di mediasikan atau pun diselesaikan sesuai aturannya,” kata Agus Gunawan SH., Kuasa Hukum debitur yang dirugikan Balimor finance, di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (05/10/22).

“Agenda berikutnya hari senin dan kami akan membuat resume debitur, dimana dia dirugikan dalam penarikan sepihak yang dilakukan Balimor finance ini. Disini kan ada undang-undang perlindungan konsumen tahun 1999 no 8, terkait dirugikan nya konsumen, sedang undang-undang tahun 2020 itu terkait hal eksekutorial fidusia, sementara mereka tidak pernah membuktikannya,” Ujarnya.

“Jadi bila mereka berlindung dalam undang-undang fidusia ataupun pada putusan MK, mereka harus tunjukkan sertifikat fidusia nya. Bila tidak peraturan pemerintah dikangkanginya,” imbuhnya.

“Dan pengambilan unit pun bukan sama orangnya, saat mobil itu dititip, diambil ditangan orang lain dengan paksaan,” sambungnya.

Ditempat yang sama, pihak Konsumen yang merasa dirugikan pihak Balimor finance berharap unit kendaraan itu dapat kembali, walaupun harus melunasi dengan angka wajar.

“Harapan kami, unit kendaraan itu dapat kembali, walaupun harus dilunasi. Asalkan wajar angka pelunasannya, sekarang bahkan kita sendiri tidak diberitahu dimana adanya unit kendaraan tersebut,” ujar Ahmad Saepudin, Debitur Balimor yang telah dirugikan.

Sementara, kuasa hukum Balimor finance tidak menanggapi saat diwawancara awak media, bahkan mengganggap kasus ini kasus biasa.

“Cuma kasus biasa, dan ini bukan kasus KPK. Maaf yah,” jawab Aneta Indriya Sari SH., MKn. dengan singkat. (Siti/Yeni/***)

Memberikan Komentar anda